Oleh: Syaifullah (Pemerhati Desa Kelurahan Mandiri, Sultra Sejahtera)
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan perwujudan dari Asta Cita kedua tentang kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan Asta Cita keenam tentang pembangunan dari Desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Inisiatif strategis nasional ini dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada tanggal 27 maret 2025, ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan secara terpadu dan terkoordinasi. Keperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mendorong ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pengembangan potensi lokal di daerah. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional (termasuk industri sawit), Mempercepat Pengentasan Kemiskinan di Desa/Kelurahan, Meperkuat Ekonomi Kerakyatan di Desa/Kelurahan, dan Membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa/Kelurahan. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan 3 (tiga) model pendekatan yang didahului dengan musyawarah desa dan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah :
1. Pembentukan Koperasi Baru
Dilaksanakan di desa Kelurahan yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Pendirian koperasi primer dapat dilakukan oleh 9 orang, namun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat desa setempat.
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Diterapkan pada Desa Kelurahan yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
3. Revitalisasi Koperasi
Dilakukan pada Koperasi Desa Kelurahan yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi ini dilakukan melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
Catatan khusus, bahwa Desa Kelurahan yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, dapat/bisa didirikan dengan menggabung lebih dari 1 (satu) Desa Kelurahan.
BUMDes dan BUMDes Bersama :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang di tandatangani oleh Joko Widodo (jokowi) pada tanggal 2 februari 2021 merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes. Sedangkan Unit Usaha BUMDes adalah badan usaha milik BUMDesa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUMDesa. Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas: BUMDesa dan BUMDesa Bersama.
PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes. Dijelaskan, BUMDesa / BUMDesa bersama bertujuan: melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, mengelola lumbung pangan Desa, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa, pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
BUMDes / BUMDes bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDesa Bersama). Adapun jika BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usah, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.