Senin, 22 Desember 2025

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sultra

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 04:59 WIB
Syaifullah SE MSi (Pemerhati Desa Kelurahan Mandiri, Sultra Sejahtera)
Syaifullah SE MSi (Pemerhati Desa Kelurahan Mandiri, Sultra Sejahtera)

Oleh: Syaifullah SE MSi (Pemerhati Desa Kelurahan Mandiri, Sultra Sejahtera) 

“Regulasi, Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan secara terpadu dan terkoordinasi. Keperasi Desa/Kelurahan diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mendorong ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pengembangan potensi lokal di daerah”.

Perkembangan Setiap Desa Kelurahan Tidak Sama

 Kemajuan suatu daerah tidak terlepas dari pembangunan yang terjadi ditiap daerahnya. Desa Kelurahan sebagai lingkup pemerintahan terkecil dan akar perekonomian daerah telah diperhatikan perkembangannya sejak Indonesia merdeka. Namun, seiring perkembangan Indonesia rupanya angka Desa Kelurahan tertinggal justru semakin meningkat. Padahal jika dikapitalisasi jumlah desa kelurahan di Indonesia kurang lebih 75.000 Desa Kelurahan, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara berjumlah 1.908 desa dan 377 Kelurahan yang tersebar di 17 Kabupaten Kota dengan potensinya yang berbeda beda, Sumber Daya Alam berlimpah, dan dapat menjadi kekuatan luar biasa menopang perekonomian pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Tingkat perkembangan Desa Kelurahan disebabkan oleh perbedaan potensi yang dimiliki Desa Kelurahan masing-masing. Desa Kelurahan Maju dan mandiri adalah Desa Kelurahan yang memiliki potensi sumber daya alam, sosial, ekonomi dan ekologi, kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup manusia, menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan daya saing Desa Kelurahan. Oleh karena itu, aparatur Desa Kelurahan dalam menjalankan pemerintahannya harus profesional, inovatif dalam pembangunan, pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik dan non fisik, tetapi kita harus ingat bahwa, inovasi dan diskresi tanpa regulasi bisa berbahaya karena bisa berdampak pada aspek hukum. 

Letak wilayah Desa Kelurahan, dapat menentukan kemajuan dan kemandirian Desa Kelurahan. Suatu Desa Kelurahan apabila berdekatan dengan daerah yang lebih maju atau berdekatan dengan kota dan pusat pusat industri, maka Desa Kelurahan tersebut akan ikut berkembang dengan seiring berjalannya waktu. Contoh Desa Kelurahan di wilayah Kecamatan Ranomeeto Kab. Konawe Selatan dari status Desa Kelurahan tertinggal sekarang faktanya menjadi Desa Kelurahan maju dan mandiri karena berdekatan dengan Kota Kendari, Desa Kelurahan wilayah Kecamatan Morosi Kab. Konawe letak wilayahnya sangat dekat dengan pusat pusat industri maka, seluruh masyarakatnya bekerja atau tidak terdapat pengangguran sehingga tercipta peningkatan pendapatan masyarakatnya, begitupula contoh contoh kabupaten lainnya di Sultra. Regulasi Pemerintah Pro Rakyat dapat melahirkan, menciptakan, dan menentukan kemajuan serta kemandirian suatu Desa Kelurahan seperti regulasi Pemerintahan Presiden Prabowo Gibran yaitu Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Inspres No. 9 tahun 2025). 

 

Perspektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Bumi Anoa Sultra

Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan adalah sebuah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan. Koperasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong inklusi keuangan di tingkat desa. Seiring perintah Instruksi Presiden maka Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka lebih sering disapa ASR, sangat mendukung dan menindaklanjuti secara rill ke lapangan, memerintahkan jajaran dinas terkait agar segera bergerak dan membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Amanah Inpres No. 9 tahun 2025, faktanya bahwa Gerakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada wilayah 17 kabupaten kota Prov. Sultra sementara berjalan dan bahan pembicaraan warga Masyarakat Desa Kelurahan serta penilaian apakah pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan Solusi untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat sesuai Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha Bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Bagaimana dapat membantu mengembangkan Ekonomi Koperasi kita ?, ekonomi Koperasi yang kuat membagi kekeyaan secara luas dari pada memusatkannya di tangan segelintir orang dan bertanggung jawab kepada Masyarakat yang dilayaninya. Tujuan – tujuan ini Sebagian besar tercapai melalui tata Kelola yang demokratis yang dipadukan dengan nila-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi. Adapun nilai dan prinsip dasar koperasi adalah meliputi swadaya, tanggung jawab pribadi, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas serta prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, balas jasa modal terbatas, kemandirian, Pendidikan perkoperasian, dan Kerjasama antara Koperasi.

Sebagai pemerhati Desa Kelurahan Mandiri Sultra Sejahtera, terdapat beberapa kunci sukses penyelenggaraan “Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih” di Sultra:

  • Anggota Koperasi wajib yakin dan percaya terlebih dahulu bahwa Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan bumi anoa Sultra adalah suatu Amanah, akan berhasil dan sukses merubah secara positif kondisi atau keadaan perekonomian Masyarakat Sultra menuju yang lebih baik dan mapan.
  • Kebersamaan, kekeluargaan, dan kolaborasi sebagai anggota Koperasi Merah Putih di Sultra yang demokarasi adalah suatu Energi baru terbarukan atau kekuatan dan kepakaan untuk membangun bisnis Koperasi di Masyarakat Desa Kelurahan sebagai titik temu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
  • Manajemen Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih wajib mengukur dan evaluasi kesuksesan atau sebaliknya secara berkala terkait perkembangan yang dirasakan sebagai manajemen dan anggota Koperasi dengan melakukan cek ricek, klarifikasi, dan validasi.
  • Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi menyediakan layanan khusus (call Center) untuk komunikasi interaktif kepada manajemen atau anggota Koperasi, tujuannya untuk mengeduksi, melayani, dan memberikan Solusi tantangan serta ancaman yang dihadapi di lapangan.

Salam sukses dan salam Merah Putih, insyaalah peresmian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih pada tanggal 12 Juli 2025 tepat Hut Koperasi secara nasional, kiranya kita semua warga sultra menyambut niat baik pemerintah pusat demi peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa Kelurahan khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang kita cintai dan banggakan. Aamiin.  

   

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

La Ode Darwin, Patarung Tanpa Lawan Tarung

Senin, 3 November 2025 | 13:04 WIB

Kolaborasi Kopdeskel Merah Putih dan BumDes

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:53 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sultra

Rabu, 11 Juni 2025 | 04:59 WIB

GUBERNUR RESPONSIF ITU BERNAMA ANDI SUDIRMAN

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:49 WIB

Judi Online di Pusaran Generasi Z dan Alfa

Minggu, 23 Juni 2024 | 19:11 WIB

Bahasa Iklan Politik di Ruang Publik

Rabu, 29 Mei 2024 | 10:21 WIB

Sosok Potensial Bacagub Pada Pilkada Sulsel 2024

Minggu, 31 Maret 2024 | 17:42 WIB

Skakmat: Menjawab Kedunguan dengan Data

Jumat, 8 Maret 2024 | 19:55 WIB

Diskualifikasi dan Pilpres Akibat Putusan DKPP

Rabu, 7 Februari 2024 | 08:59 WIB

Karismatik 'Nur Alam' Tak Pernah Pudar

Minggu, 14 Januari 2024 | 05:36 WIB

Pembentukan Opini

Senin, 4 Desember 2023 | 10:36 WIB
X