Jumat, 28 Agustus 2026

Sengketa Pulau Kawikawia : Pembelajaran dari Penyelesaian Empat Pulau Sumut-Aceh melalui Penerapan Peta Lampiran Undang-Undang

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:46 WIB
Pulau Kawikawia
Pulau Kawikawia

Oleh : Ir. Ilmiawan, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng ( Anggota Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Komisariat Provinsi Jawa Barat) 

Sengketa batas wilayah di Indonesia kerap muncul pada kawasan pulau-pulau kecil yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan. Selain polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara beberapa waktu lalu, persoalan serupa sebenarnya telah lebih lama berlangsung di bagian selatan Teluk Bone. Hingga kini, sengketa mengenai Pulau Kawikawia—yang juga dikenal sebagai Pulau Kakabia—belum memperoleh keputusan final dari pemerintah pusat.

Pulau kecil yang tidak berpenghuni tersebut berada di sisi selatan Pulau Sulawesi. Meskipun tidak memiliki potensi sumber daya tambang seperti nikel atau gas, pulau ini memiliki nilai ekologis penting karena menjadi habitat burung-burung endemik berwarna hitam-putih yang sering terlihat berkelompok pada pagi dan sore hari. Karakteristik ini bahkan membuka peluang untuk dikembangkan sebagai kawasan ekowisata berbasis konservasi.

Dalam perkembangan tata kelola wilayah, Pulau Kawikawia menjadi objek klaim dua provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Selatan. Perbedaan penafsiran terhadap dasar hukum dan batas administratif membuat penyelesaian sengketa ini berlarut-larut, serta menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan RTRW Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dan Revisi RTRW Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tugu Perbatasan yang dibangun Pemerintah Kabupaten Buton Selatan di Pulau Kawikawia

Sengketa kewilayahan Pulau Kawikawia antara Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara telah berlangsung lebih dari satu dekade dan memberikan dampak signifikan terhadap perencanaan tata ruang, administrasi pemerintahan, serta kepastian hukum batas wilayah. Artikel ini menguraikan posisi hukum kedua provinsi melalui analisis regulasi, hirarki peraturan perundang-undangan, serta kajian kartografi batas, khususnya terkait penerapan authoritative legal map pada peta lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.

Pembelajaran dari penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara dijadikan rujukan pembanding untuk menegaskan pentingnya dokumen kartografis yang bersifat otoritatif dalam menentukan batas wilayah. Analisis menunjukkan bahwa peta lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan regulasi setingkat kementerian, sehingga memberikan dasar legitimasi yang lebih besar bagi klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pulau Kawikawia.

Letak Pulau Kawikawia yang berada di tengah perairan Laut Banda menjadikannya memiliki posisi strategis, baik dari sudut pandang administrasi pemerintahan maupun penataan ruang wilayah. Kondisi geografis tersebut mendorong dua daerah—Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan—untuk sama-sama memasukkan Pulau Kawikawia ke dalam dokumen perencanaan tata ruang masing-masing.

Dualitas klaim ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada proses penyusunan dan penetapan Revisi RTRW. Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, ketidakpastian status kewilayahan Pulau Kawikawia menjadi hambatan utama yang menyebabkan revisi RTRW tidak dapat diselesaikan sebelum ada penegasan batas wilayah yang sah secara normatif. Dengan demikian, kepastian status Pulau Kawikawia bukan hanya menjadi isu territorial, tetapi juga faktor determinan dalam kelancaran perencanaan pembangunan dan pengelolaan ruang di kawasan tersebut.

Ironisnya, pada saat yang sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berhasil menetapkan Revisi RTRW melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022–2041, meskipun status hukum Pulau Kawikawia belum memperoleh kepastian di tingkat pemerintah pusat. Peraturan daerah tersebut bahkan secara tegas mencantumkan “Pulau Kakabia/Kawikawia” sebagai bagian dari Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) huruf (w). Pencantuman ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap menerapkan dasar kewenangan spasial atas pulau tersebut dengan merujuk pada Perda RTRW Sulawesi Selatan Tahun 2022–2041 serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.

Akar persoalan kewilayahan Pulau Kawikawia dapat ditelusuri melalui keberlakuan dua regulasi yang memuat ketentuan berbeda. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendasarkan klaimnya pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 yang menetapkan Pulau Kakabia/Kawikawia sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. Namun, terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan mengubah konfigurasi hukum tersebut. Melalui lampiran batas wilayah yang bersifat integral dengan undang-undang, Pulau Kawikawia dinyatakan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Ketidaksinkronan antara ketentuan dalam peraturan menteri dan aturan pada tingkat undang-undang inilah yang menjadi sumber utama perselisihan berkepanjangan. Secara normatif, peraturan pada tingkat undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga kontradiksi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas rujukan yang digunakan masing-masing pihak dalam mengklaim kewenangan atas Pulau Kawikawia.

Pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Terbatas terkait pembahasan perubahan muatan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan pada 12 November 2021, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menyampaikan bahwa status Pulau Kakabia/Kawikawia yang diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, tetap merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2011. 

Terkait Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hasil penelusuran dan pengkajian BIG menyimpulkan bahwa pada titik koordinat yang tercantum dalam lampiran undang-undang tersebut tidak ditemukan objek fisik berupa daratan pulau. Lokasi yang digambarkan dalam peta lampiran tersebut terbaca sebagai area perairan laut tanpa adanya pulau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Pendidikan, Demokrasi, dan Kesejahteraan

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:07 WIB

La Ode Darwin, Patarung Tanpa Lawan Tarung

Senin, 3 November 2025 | 13:04 WIB

Kolaborasi Kopdeskel Merah Putih dan BumDes

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:53 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sultra

Rabu, 11 Juni 2025 | 04:59 WIB

GUBERNUR RESPONSIF ITU BERNAMA ANDI SUDIRMAN

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:49 WIB

Terpopuler

X