Pada perkembangan berikutnya, persoalan semakin kompleks dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022. Dalam lampiran keputusan tersebut, Pulau Kakabia/Kawikawia dengan Kode 73.01.40123 tercantum sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. Penetapan ini memperlebar ketidaksinkronan data antarinstansi pemerintah pusat, sekaligus memperkuat dualisme rujukan antara regulasi kementerian dan ketentuan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Situasi tersebut memperlihatkan kemiripan pola dengan polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara yang kembali mengemuka setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan keputusan penetapan status kewilayahan pada April 2025. Penetapan tersebut memicu respons publik yang luas, khususnya di Aceh, sehingga mendorong pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Pada 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau dimaksud—termasuk Pulau Lipan—secara sah menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya arsip asli Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, serta dilakukan verifikasi historis yang komprehensif dan pengujian kembali terhadap kesepakatan administratif yang pernah disepakati sebelumnya.
Kasus empat pulau tersebut memberikan pelajaran penting bahwa penyelesaian sengketa batas daerah tidak dapat hanya bergantung pada satu sumber regulasi atau keputusan administratif semata. Validasi data historis, konsistensi regulasi, serta penelaahan ulang terhadap peta batas resmi (authoritative legal map) merupakan elemen yang harus dipenuhi agar keputusan kewilayahan memiliki legitimasi yang kuat dan menghindarkan terjadinya konflik administratif yang berkepanjangan.
Permasalahan Pulau Kawi-Kawia memiliki kemiripan dengan kasus sengketa empat pulau di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, yakni adanya tumpang-tindih dokumen hukum, perbedaan penafsiran antar-pemerintah daerah, serta belum tersedianya peta batas otoritatif yang disepakati bersama. Salah satu dokumen historis penting yang menguatkan klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pulau Kawikawia adalah ditemukannya arsip autentik berupa Surat Keputusan Pemerintah Swapradja Buton tanggal 3 April 1956. Dokumen tersebut berisi “pemberian izin/kekuasaan kepada saudara La Ode Ampo untuk mengusahakan dan mengambil pupuk (zeemeuw-mest) di Kawi-Kawia, Distrik Sampolawa, yang luasnya masing-masing 60 hektar untuk diperdagangkan. Tempat tersebut terletak di sebelah selatan Distrik Sampolawa dan dikelilingi Laut Flores, serta penguasaan atas pulau itu dikenakan susung romang/retribusi sesuai peraturan kami (zelfbestuurs-regeling) Pasal 16 Tahun 1938 Nomor 529 tentang pemanfaatan tanah untuk perusahaan dalam wilayah Pemerintah Swapraja Buton.”
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Sultan La Ode Falihi selaku Pemerintah Swapradja Buton dengan cap Garuda, diketahui oleh Kepala Pemerintahan Negeri Buton dengan cap Garuda, serta disahkan pada 4 Oktober 1956 melalui Surat Nomor Agr.8/5/15 oleh Ketua Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, Moh. Amin Dg. Soero, lengkap dengan cap dan tanda tangan jabatan. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada: Kepala Kantor Inspeksi Agraria Provinsi Sulawesi di Makassar, Kepala Daerah Sulawesi Tenggara di Bau-Bau, dan Kepala Distrik Sampolawa di Mambulu.
Catatan historis ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, Pulau Kawikawia telah diadministrasikan oleh Pemerintah Swapraja Buton jauh sebelum terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan dalam struktur modern. Kedua, keterangan luas pulau sebesar ±60 hektar dalam dokumen tahun 1956 selaras dengan hasil rektifikasi citra geospasial saat ini. Selain itu, deskripsi lokasional “di sebelah selatan Distrik Sampolawa dan dikelilingi Laut Flores” juga konsisten dengan posisi geografis pulau tersebut pada peta kontemporer. Dengan demikian, dokumen autentik tahun 1956 ini menjadi bukti administratif dan historis penting dalam memperkuat dasar klaim Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Pulau Kawikawia.(Salinan hasil pemindaian dokumen dapat diunduh pada tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1oNZT4wzLi2-CL9F-HFFy0ivZ_aC9jIAe?usp=sharing)
Selain dokumen otentik Pemerintah Swapradja Buton, sebelum terbitnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 terdapat pula bukti pendukung yang bersumber dari data spasial resmi negara. Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) Lembar 2209 BUKI yang diterbitkan oleh BAKOSURTANAL pada tahun 1997 secara jelas memuat Pulau Kakabia/Kawikawia sebagai bagian dari wilayah administrasi Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Representasi tersebut menunjukkan bahwa secara historis maupun secara kartografis, Pulau Kawikawia telah terdaftar dalam sistem informasi geospasial nasional sebagai bagian dari wilayah Sulawesi Tenggara jauh sebelum lahirnya Permendagri 45 Tahun 2011 yang kemudian menjadi dasar klaim Provinsi Sulawesi Selatan.
Keberadaan Peta RBI Tahun 1997 ini penting karena peta tersebut merupakan produk pemetaan dasar resmi negara yang digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan, survei, dan penetapan batas wilayah sebelum berlakunya regulasi-regulasi terbaru. Dengan demikian, peta tersebut memperkuat legitimasi historis dan administratif posisi Sulawesi Tenggara dalam sengketa Pulau Kawikawia, sekaligus memperlihatkan kesinambungan data geospasial yang menempatkan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Buton.
Dokumen Peta RBI tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1oNZT4wzLi2-CL9F-HFFy0ivZ_aC9jIAe?usp=sharing
Berdasarkan kedua dokumen otentik tersebut—yang secara kronologis maupun hierarkis terbit lebih dahulu dibandingkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2011—dapat ditegaskan bahwa posisi klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki landasan legal-historis yang lebih kuat. Argumentasi ini selaras dengan pola penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, di mana Presiden pada akhirnya menetapkan keputusan yang menguatkan Aceh dan sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yang sempat menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Kasus Aceh–Sumut menunjukkan bahwa ketika terdapat pertentangan antara dokumen administratif belakangan dengan dokumen hukum awal yang bersifat otentik—terutama yang memuat data historis, bukti legal primer, serta peta resmi pada masa pembentukan daerah—maka dokumen yang lebih awal dan lebih tinggi kedudukannya harus didahulukan. Prinsip tersebut menegaskan bahwa bukti historis yang telah diakui negara melalui instrumen hukum formal memiliki daya pembuktian lebih kuat dibandingkan keputusan administratif yang terbit kemudian.
Dengan demikian, pendekatan yang sama secara rasional dan konstitusional dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa Pulau Kawikawia. Dokumen otentik mengenai penguasaan dan pemanfaatan Pulau Kawikawia oleh Pemerintah Swapradja Buton tahun 1956, serta Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) tahun 1997 yang menunjukkan pulau tersebut berada dalam administrasi Kabupaten Buton, merupakan bentuk authoritative legal evidence yang seharusnya menjadi dasar utama dalam penetapan kewenangan wilayah. Oleh karena itu, bukti-bukti historis tersebut memperkuat legitimasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pulau Kawikawia secara hukum, administrasi, maupun kartografis.
Selain dua dokumen otentik tersebut, validasi tambahan mengenai posisi administratif Pulau Kawikawia/Kakabia juga dapat ditelusuri melalui berbagai geoportal kementerian dan lembaga pemerintah. Sejumlah platform resmi menunjukkan bahwa pulau tersebut telah ditempatkan dalam wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Indikasi ini terlihat, antara lain, pada geoportal Kementerian ATR/BPN melalui link : https://bhumi.atrbpn.go.id, geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui link :https://geoportal.esdm.go.id/migas/, serta geoportal Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui link : https://geoportal.perpusnas.go.id/maps/181/view#/. Konsistensi penempatan Pulau Kawikawia/Kakabia pada berbagai basis data spasial pemerintah ini memperkuat argumentasi bahwa pengenaan administrasi pulau tersebut oleh Provinsi Sulawesi Tenggara bukan hanya memiliki dasar historis dan yuridis, tetapi juga memperoleh pengakuan teknokratis dari sejumlah instansi pusat melalui sistem informasi geospasial resmi.