Oleh: Dr. Ahmad Hamid, SE., M.Si., CPAS., CSSIT
(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara)
JUDI online saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kecenderungan orang-orang bermain game online lebih banyak disebabkan faktor ekonomi.
Mereka tertarik bermain judi online atas
dasar memiliki keinginan kaya secara instan serta harapan yang tinggi mendapatkan keuntungan besar dengan cara mudah dan cepat. Faktor selanjutnya, remaja dominan melakukan judi online karena faktor keluarga. Salah satunya adalah kurangnya interaksi antara anak dan orangtua dan kurangnya
pengawasan dari orangtua. Selain itu juga dipengaruhi faktor lingkungan serta mudahnya setiap orang mengakses internet.
Mulai Januari hingga Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menemukan ada 1.509 judi online yang menyusup situs perbankan. Sementara itu, sejak 1 Januari 2022 sampai 13 Februari 2023, Kemkominfo mencatat ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang ditebengi iklan judi online.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa dua persen dari total pemain judi online di Indonesia adalah anak di bawah usia 10 tahun. Berdasarkan persentase usia tersebut, jumlah anak di bawah umur 10 tahun yang terlibat judi online sedikitnya mencapai 80 ribu orang anak. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers bersama PPATK dan Kemkominfo di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).
Menkopolhukam merinci, pemain judi
online usia 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau 440 ribu orang. Kemudian untuk rentang usia 21-30 tahun, jumlahnya 520 ribu orang atau setara 13 persen. Sedangkan pemain judi
online terbanyak berasal dari kalangan rentang usia 30-50 tahun yang mencapai 40 persen atau 1,64 juta orang. Sementara pemain dengan usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang atau sekitar 34 persen.
Menkopolhukam menjelaskan, rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut. Masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah. Transaksi yang mereka rogoh dalam sekali main judi online berkisar Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Sedangkan masyarakat kelas menengah ke atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar. Kendati demikian, dia belum membeberkan jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.
Dari pernyataan di atas sudah sangat jelas generasi z dan alfa sudah terkontaminasi dengan judi online. Generasi z lahir pada tahun 1997-2012 dan generasi alfa 2013 sampai sekarang. Oleh karena itu, permasalahan ini sudah sangat urgen dan perlu dilakukan tindakan dan pengawasan yang ketat. Bagaimana pun judi online bagi remaja dapat menyebabkan kurangnya interaksi sosial serta dapat meningkatkan depresi dan kecemasan, juga menganggu kontrol diri dan kurang fokus.
Judi akan mulai merusak diri sendiri, sebab seseorang cenderung tidak akan peduli terhadap kesehatan dan kehidupan sosial mereka. Kemudian dinyatakan dalam Q.S. Al-Maidah (5): 90 bahwa al-Maisir (judi) sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin. Sangat jelas bahwa judi dapat membuat para pelaku bermusuhan, bahkan saling membunuh (sebagai akibat buruk yang paling besar). Di samping itu dapat menghalangi dari mengingat Allah swt. Maka, mari secara bersama-sama kita lakukan pencegahan sejak dini guna menciptakan generasi berintelektual dan bermoral
demi kemajuan bangsa dan negara.