Jakarta, Rakyatsultra.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk menerapkan registrasi SIM card dengan menggunakan wajah atau face recognition. Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat, mengungkapkan konsultasi publik terkait hal ini pun sudah dalam tahap harmonisasi internal dan eksternal.
"Kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," ujar Edwin di acara Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12).
Sementara itu, proses pewajiban registrasi SIM Card menggunakan wajah akan melalui masa transisi terlebih dahulu selama 6 bulan yakni dari 1 Januari 2026.
"Secara sukarela itu sampai enam bulan tapi setelah 1 Juli sudah mulai setiap kartu selular harus wajib dengan face recognition," ungkap Edwin.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkap bahwa setiap operator seluler telah mempersiapkan untuk menerapkan kebijakan ini.
Hanya saja, registrasi SIM card gunakan wajah ini tak akan diwajibkan untuk pelanggan lama dan hanya akan berlaku pada pelanggan baru.
"Jadi, mulai 1 Januari 2026 itu masih sukarela dengan dua metode, yakni kirim ke 4444 dan biometrik. Baru nanti 1 Juli 2026 sudah diwajibkan penuh pakai biometrik," ungkap Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir.
Hal ini sendiri disebut-sebut akan menjadi langkah strategis sekaligus ampuh dalam peningkatan keamanan ekosistem telekomunikasi, sekaligus meminimalisir kasus penipuan menggunakan nomor ponsel.