Jumat, 28 Agustus 2026

WFA Nataru Diterapkan untuk PNS dan Karyawan Swasta, Tapi Sektor Tertentu Tetap Masuk

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 18 Desember 2025 | 11:27 WIB
Ilustrasi orang yang sedang kerja remote atau WFA (freepik/pikisuperstar)
Ilustrasi orang yang sedang kerja remote atau WFA (freepik/pikisuperstar)

Jakarta, Rakyatsultra.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memastikan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pekerja swasta. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa terkait kebijakan WFA untuk ASN dan pekerja swasta terhitung 29-31 Desember 2025 pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PANRB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah koordinasi dengan Pak Menaker," kata Susi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12). 

Dia memastikan, untuk para ASN termasuk PNS dan PPPK, kebijakan WFA akan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

 

Sementara bagi para pekerja swasta, kata Susiwijono, diharapkan nanti akan ada semacam surat edaran yang akan dirilis Kemnaker. Ia memastikan, terkait kebijakan WFA, pihaknya akan mengirimkan surat juga untuk semua Kementerian/Lembaga (K/L). 

"Mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat," ujar Susiwijono. 

"Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat moment Lebaran yang lalu," tambahnya. 

Terkait kebijakan WFA bagi karyawan swasta, Susi memastikan tidak berlaku bagi semua sektor. Nantinya, secara detail akan diatur dalam SE yang akan dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

Terlebih, kata dia, ada banyak sektor-sektor yang memang perlu untuk memberi layanan publik dan juga kesehatan. Itu sebabnya, perlu juga diatur lebih detail oleh perusahaan dan juga instansi terkait. 

"Tapi pasti nanti tidak seluruhnya ya, karena beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya," tutup Susi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X