Tentunya disesuaikan dengan kondisi bangsa yang sedang dialami saat ini. Termasuk pada masa pandemi corona seperti yang sedang terjadi. Dengan kata lain, kedaulatan pangan merupakan salah satu bentuk dari kemerdekaan bangsa demi terwujudnya kesejahteraan bangsa.
Sudah 77 tahun kita merdeka. Namun, kita belum juga paham memaknai arti berdikari alias berdiri di atas kaki sendiri. Sampai saat ini kita tidak menyadari bahwa ketergantungan tersebut yang membuat bangsa kita tidak juga mampu menyejahterakan rakyatnya. Orientasi pembangunan yang selalu dibiayai dengan utang dan tingginya ketergantungan hanya akan membatasi keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Karena kekuasaan ada pada si empunya uang, pelan tapi pasti, kedaulatan negara dibikin runtuh oleh titah si empunya uang.
Lebih lanjut untuk kesekian kali publik dibuat gusar terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif dasar listrik dengan menerapkan kembali kebijakan tarif adjustment dalam beberapa waktu lalu. Kebijakan tarif adjustment listrik adalah mekanisme mengubah dan menetapkan naik atau turunnya tarif listrik dengan mengikuti perubahan empat parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, yaitu realisasi kurs rupiah, Indonesia Crude Price (ICP)/harga minyak acuan nasional, harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi.
Konon pemerintah mengatakan dengan menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah meyakini mampu menghemat kompensasi listrik sebesar 7 hingga 16 triliun rupiah. Begitupun sebaliknya, jika tarif listrik tidak naik, (kemungkinan negara akan lebih besar menanggung kerugian) maka sebesar itu juga nilai kompensasi atau subsidi yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Atas dasar itulah penulis mencoba mengurai salah satu alasan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik dengan mengambil case batubara yang dinilai lebih kaya akan analisa dan sumber data nya.
Didalam kesempatan, penulis menyampaikan bahwa hal terbesar yang akan dihadapi pemerintah kedepan ialah ketika tarif dasar listrik naik akibat ketidakmampuan pemerintah dalam merumuskan kemanfaatan sumber daya batubara untuk kepentingan nasional khususnya pada sektor ketenagalistrikan (PLN).
Bagaimana tidak, bahwa salah satu sumber kerugian dalam penerimaan negara adalah akibat tidak terpenuhinya Pasokan Batubara dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) pada sektor ketenagalistrikan yang sengaja dilakukan oleh para emiten batubara, tentu pada permainan ini yang sangat dirugikan adalah PLN.
Penulis mengambil contoh bahwa realisasi penyerapan DMO batubara dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sampai Oktober 2021 hanya sebesar 41,77 juta ton, sementara kewajiban alokasi DMO batubara dalam negeri sebesar 66,06 juta ton, artinya negara kekurangan pasokan batubara dalam negeri pada sektor ketenagalistrikan sebesar 24,29 Juta Ton.