Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton, untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak, nah jika dikonversi dalam kurs rupiah menjadi Rp.14.382 Jumlah ini kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak sebesar 24.290.000 ton, maka kekurangan DMO yang ditimbulkan senilai 31.3 Triliun, inilah nilai yang dikeluarkan negara untuk menutupi pasukan batubara disektor ketengalistrikan dalam negeri.
Penulis menilai imbas dari kekurangan DMO batubara disektor ketengalistrikan akan berimbas pada naiknya Tarif Dasar Listrik, karena diakibatkan biaya produksi PLN yang membengkak akibat tidak terpenuhinya target pasokan batubara, sehingga langkah yang sangat efisien yang dilakukan oleh PLN dengan terpaksa yaitu menaikan harga listrik komersil, penulis berharap pemerintah hanya cukup meminta para emiten atau produsen batubara melunasi denda kekurangan DMO senilai 31, 3 Trilun dari pada menerapkan kembali kebijakan tariff adjustment yang hanya menghemat kompensasi listrik sebesar 7 hingga 16 triliun rupiah.
Dalam tulisan ini penulis juga menyayangkan perpanjangan izin PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang sebelumnya berakhir 31 Desember 2021 sebagai salah satu produsen atau emiten batubara yang kurang DMO mestinya pemerintah menolak perpanjangan tersebut, sebelum mereka membayar denda kekurangan DMO. Sebab berdasarkan data PLN emiten batubara tersebut juga tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri disektor ketenagalistrikan.
Dimana volume DMO yang seharusnya dipenuhi adalah sebesar 14,45 juta ton tetapi yang baru dipenuhi adalah 8,8 juta ton, artinya negara harus menutupi kekurangan pasokan PT. KPC sebesar 5,65 juta ton, jika dikonversikan dengan harga batubara acuan dan kurs dollar perhari ini mengakibatkan kerugian sebesar jika dikonversikan dengan harga batubara acuan (HBA) maka kerugian Negara yang ditimbulkan adalah senilai 7,2 Triliun rupiah.
Pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu, dimana Pemerintah akan memberi sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
Keputusan pemerintah dalam menaikan tarif dasar listrik merupakan lanjutan kebijakan pemerintah sebelumnya yakni menaikkan BBM Jenis Pertamax, Pajak PPn dan Harga sembako yang konon dinarasikan sebagai effect dari Konflik Perang Rusia dan Ukraina, kok bisa begitu?
Padahal menurut penulis konflik perang rusia dan ukraina tidak begitu menyentuh kebutuhan energi di negara kita secara mendalam apalagi berkaitan langsung dengan pasokan ketenagalistrikan dalam negeri. Mengapa demikian?