Jumat, 28 Agustus 2026

Trik Cetak Uang BI dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 22 Mei 2020 | 14:15 WIB

Oleh: Mirzalina Zainal*

Carut marut ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat DPR meminta Bank Indonesia (BI) untuk melakukan cetak uang sebesar 400-600 trilliun rupiah. Permintaan ini pun disebut-sebut telah diputuskan oleh DPR.

Namun, apakah benar cetak uang yang dimaksud BI merupakan cetak uang kartal yang selama ini mengagetkan masyarakat luas?.

Cetak uang kartal ‘printing money’, adalah sebuah instrumen moneter yang sudah digunakan sejak berabad-abad lalu.

Seluruh bank sentral memiliki kewenangan penuh untuk melakukan cetak uang.

Namun risiko yang ditimbulkan dari instrumen ini bisa memicu terjadinya inflasi tinggi bahkan mencapai hyperinflation, yaitu kondisi menggerus nilai uang rill menjadi semakin rendah, terjadi akselerasi tingkat inflasi, dan tidak dapat dikontrol.

Kondisi ini akan menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan berujung pada ketidakstabilan makro ekeonomi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, besarnya risiko yang timbul akibat instrumen ini membuat para pengambil kebijakan sangat menghindari penggunaanya.

Secara konseptual Bank Indonesia memliki dua kategori kebijakan untuk menstabilkan ekonomi, yaitu kebijakan konvensional dan unconventional monetary policy (UMP).

Kebijakan konvensional dilakukan melalui pengaturan tingkat bunga berdasarkan kaidah Taylor, bisa dilihat melalui penentuan suku bunga acuan baik BI rate maupun BI 7Days Repo.

Di sisi lain UMP dilakukan melalui metode “Quantitative Easing (QE)” yaitu pembelian obligasi atau surat berharga pemerintah dalam jangka panjang. Metode ini sering disebut sebagai instrumen yang seolah-olah menunjukkan praktik “cetak uang” bank sentral untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

Metode ini mulai populer digunakan di Jepang sejak tahun 2001, dan semakin populer digunakan sebagai obat untuk mengatasi krisis keuangan global 2007/2008, utamanya di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Secara umum QE berfungsi memberikan suntikan likuiditas dan menambah jumlah uang beredar (JUB) agar pasar domestik tetap bergairah.

Intervensi ini dilakukan melalui 3 pasar, yaitu (1) pembelian Surat Utang Negara (SUN) atau SBSN di pasar sekunder; (2) pasar spot (forex); dan (3) “Domestic Non-Deliverable Forwards (DNDF)”.

Dengan adanya wabah Covid-19, telah menimbulkan shock atau guncangan baik dari sisi penawaran dan permintaan. Hal ini membuat pemerintah dan BI harus mengambil kebijakan efektif guna menstabilkan perekonomian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pendidikan, Demokrasi, dan Kesejahteraan

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:07 WIB

La Ode Darwin, Patarung Tanpa Lawan Tarung

Senin, 3 November 2025 | 13:04 WIB

Kolaborasi Kopdeskel Merah Putih dan BumDes

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:53 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sultra

Rabu, 11 Juni 2025 | 04:59 WIB

GUBERNUR RESPONSIF ITU BERNAMA ANDI SUDIRMAN

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:49 WIB

Terpopuler

X