Dalam konteks penyelesaian sengketa Pulau Kawi-Kawia, pemerintah pusat memegang peran strategis sebagaimana pernah dilakukan dalam kasus Aceh–Sumatera Utara, ketika Presiden menetapkan keputusan final berdasarkan dokumen historis yang paling otoritatif. Pendekatan serupa menjadi relevan mengingat adanya bukti legal-historis yang kuat, konsistensi berbagai geoportal kementerian, serta kebutuhan harmonisasi kebijakan agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam kerangka itu, pemerintah perlu mempertimbangkan pencabutan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 agar tidak terus bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 sekaligus memastikan kepastian hukum bagi daerah.
Penyelesaian isu ini tidak semata-mata merupakan langkah administratif, tetapi juga dapat dipahami sebagai momentum strategis bagi negara untuk menunjukkan penghargaan terhadap Kesultanan Buton, yang secara sukarela memilih bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita kerap mengagungkan narasi besar tentang persatuan Indonesia, tetapi mudah melupakan bahwa di balik berdirinya republik ini terdapat keputusan-keputusan berani dari kerajaan-kerajaan Nusantara yang memilih bergabung tanpa paksaan, termasuk Kesultanan Buton. Sejarah mencatat, pada tahun 1950 Presiden Soekarno memulai pertemuan di Malino, Sulawesi Selatan, untuk membahas integrasi wilayah-wilayah swapradja di luar Jawa ke dalam NKRI. Di forum inilah Sultan La Ode Muhammad Falihi menyatakan secara resmi bahwa Kesultanan Buton bergabung dengan Indonesia. Keputusan itu bukan tindakan simbolik; ia lahir dari kesadaran politik dan komitmen kuat untuk ikut membangun sebuah negara muda yang bernama Republik Indonesia. Sikap sukarela ini adalah modal sosial dan politik yang tak ternilai—dan seharusnya dirawat, bukan diabaikan. Kini, ketika negara menyelesaikan persoalan terkait Buton, saatnya bagi kita untuk melihat kembali peran historis tersebut. Mengakui kontribusi dan pilihan masa lalu Kesultanan Buton bukan hanya soal mengingat sejarah—tetapi soal membangun hubungan yang lebih adil antara negara dan daerah. Penghargaan itu penting agar semangat persatuan tidak hanya hadir dalam slogan, tetapi juga dalam tindakan nyata yang menghormati martabat dan peran setiap daerah yang ikut mendirikan republik ini.
Dengan mempertimbangkan nilai historis tersebut, penyelesaian sengketa Pulau Kawi-Kawia tidak hanya menjadi persoalan batas wilayah, tetapi juga ruang bagi negara untuk menegaskan komitmen penghormatan terhadap sejarah integrasi daerah, memperkuat persatuan nasional, dan mengapresiasi peran Kesultanan Buton dalam perjalanan pembentukan NKRI. Oleh karena itu, keterlibatan aktif pemerintah pusat menjadi sangat diperlukan agar keputusan akhir yang diambil tidak hanya sah secara hukum dan valid secara geospasial, tetapi juga adil, berkeadilan historis, serta mencerminkan penghargaan negara terhadap daerah yang telah berkontribusi sejak awal berdirinya republik.