opini

Sengketa Pulau Kawikawia : Pembelajaran dari Penyelesaian Empat Pulau Sumut-Aceh melalui Penerapan Peta Lampiran Undang-Undang

Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:46 WIB
Pulau Kawikawia

Temuan teknis kartografis inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menjadikan peta lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 sebagai rujukan utama dalam menentukan status kewilayahan Pulau Kawikawia. Sebaliknya, ketiga institusi tersebut lebih memilih kembali mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2011, yang menetapkan Pulau Kakabia/Kawikawia sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pendekatan tersebut menimbulkan persoalan dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan. Secara asas hukum, Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri, sebagaimana ditegaskan dalam asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan di bawahnya. Selain itu, Undang-Undang yang terbit kemudian—dalam hal ini Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014—secara prinsip mengesampingkan peraturan yang lebih lama, sesuai asas lex posterior derogat legi priori.

Dengan demikian, preferensi institusi pemerintah terhadap Permendagri Nomor 45 Tahun 2011, meskipun terdapat Undang-Undang yang lebih baru dan lebih tinggi tingkatannya, telah melahirkan ketidakkonsistenan dalam penegakan asas-asas fundamental hukum tata negara. Ketidakkonsistenan ini turut memperpanjang ketidakpastian status kewilayahan Pulau Kawikawia serta menghambat penyelesaian sengketa antarprovinsi secara definitif.

Terkait terjadinya deviasi titik koordinat Pulau Kawikawia pada Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014, perlu ditegaskan bahwa persoalan tersebut telah diklarifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan hasil asistensi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan ke BIG pada tanggal 15 Desember 2020, serta pembahasan dalam rapat koordinasi melalui video conference pada 23 September 2020 (rekaman tersimpan dalam Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan), BIG menyatakan adanya kekeliruan teknis dalam penentuan titik koordinat Pulau Kawikawia pada peta lampiran undang-undang tersebut.

BIG menegaskan bahwa Peta Pembentukan Kabupaten Buton Selatan merupakan peta cakupan wilayah administratif, bukan peta yang berfungsi untuk penetapan posisi geospasial satuan-satuan ruang secara presisi. Dengan demikian, kendati terdapat kesalahan teknis dalam penggambaran, hal tersebut tidak menghapus fakta hukum bahwa Pulau Kawikawia tetap merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana termuat dalam lampiran undang-undang sebagai authoritative legal map.

Penjelasan ini memperkuat bahwa kekeliruan teknis kartografis tidak dapat dijadikan dasar untuk menafikan kedudukan hukum peta lampiran undang-undang, mengingat secara prinsipil peta tersebut adalah bagian integral dari norma undang-undang dan memiliki kedudukan hierarkis yang lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri

Terjadinya deviasi titik koordinat Pulau Kawikawia dalam Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan telah dikaji secara teknis oleh Ilmiawan, Tenaga Ahli Geospasial Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan anggota Asosiasi Profesi Ikatan Surveyor Indonesia. Kajian tersebut menjelaskan berbagai faktor kartografis yang berpotensi menimbulkan pergeseran posisi, antara lain ketelitian geometris, sistem referensi geospasial, generalisasi peta, serta keterbatasan skala yang digunakan dalam penyusunan peta undang-undang. Penjelasan teknis ini memberikan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyebab deviasi koordinat tersebut, sekaligus menegaskan bahwa ketidaktepatan posisi geometris tidak mengurangi keabsahan normatif maupun legalitas wilayah administratif sebagaimana ditetapkan dalam Peta Lampiran Undang-Undang. Dengan demikian, peta tersebut tetap berkedudukan sebagai authoritative legal map yang bersifat mengikat dan tidak dapat dikesampingkan oleh regulasi di bawahnya. 

Ilmiawan menyatakan bahwa pergeseran posisi Pulau Kawikawia dalam Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 merupakan fenomena kartografis yang dapat dijelaskan secara ilmiah melalui teori generalisasi, penggunaan skala kecil, tingkat ketelitian peta, serta komposisi kartografis. Fenomena tersebut, menurutnya, dapat dijustifikasi secara normatif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. Oleh karena itu, secara legal, peta tersebut tetap sah sebagai instrumen penentu cakupan wilayah Kabupaten Buton Selatan karena fungsi utamanya adalah representasi administratif, bukan ketepatan koordinat geografis. Dengan demikian, Pulau Kawikawia secara hukum tetap menjadi bagian dari Kabupaten Buton Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Ilmiawan menegaskan bahwa Peta Lampiran Undang-Undang merupakan dokumen spasial yang bersifat mengikat (legally binding spatial document) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 serta Pasal 10–11 PP Nomor 78 Tahun 2007. Oleh sebab itu, setiap elemen spasial dalam peta lampiran undang-undang—termasuk toponimi Pulau Kawikawia—memiliki legitimasi hukum tetap, terlepas dari tingkat ketelitian geometrisnya.

Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 menggunakan skala kecil 1:750.000, yang secara prinsip kartografi hanya memungkinkan penyajian bersifat tematik-administratif, bukan peta geodetik dengan presisi tinggi. Karena itu, deviasi koordinat tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau meragukan penetapan status administratif yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Kesalahan yang terjadi pun tidak bersifat substantif, melainkan merupakan non-legal technical error atau kesalahan teknis kartografis yang timbul akibat keterbatasan skala peta dan pengaturan komposisi pada media cetak (kertas F4). Dalam perspektif hukum administrasi, kesalahan teknis seperti ini: tidak membatalkan norma undang-undang, tidak mengubah status kewilayahan, dan tidak menurunkan keabsahan administratif Pulau Kawikawia sebagai bagian dari Kabupaten Buton Selatan.

Sebagai penutup analisisnya, Ilmiawan menyampaikan bahwa apabila keberatan diarahkan pada ketidaktepatan koordinat Pulau Kawikawia dalam peta lampiran undang-undang, maka koreksi seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua unsur peta. Hasil rektifikasi menunjukkan bahwa bukan hanya Pulau Kawikawia yang mengalami pergeseran, tetapi Pulau Batuatas juga tampak tidak berada pada posisi geografis sebenarnya. Namun demikian, sebagian besar unsur lain—seperti Pulau Siompu, Pulau Liwutongkidi, Pulau Kadatua, dan wilayah selatan Pulau Buton—tergambar dengan benar. Mengingat ukuran Pulau Kawikawia dan Pulau Batuatas relatif sangat kecil dibandingkan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan, ketidaktepatan geometris tersebut tidak mempengaruhi konfigurasi spasial wilayah secara keseluruhan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kartografi pada peta skala kecil yang lebih menekankan representasi legal wilayah dibandingkan ketelitian koordinat detail.

Dengan demikian, pergeseran posisi Pulau Kawikawia dalam Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tidak dapat dianggap sebagai cacat hukum, tetapi merupakan konsekuensi umum dari proses generalisasi kartografis pada peta skala kecil. Penyimpangan tersebut tidak memengaruhi keabsahan yuridis Pulau Kawikawia sebagai bagian dari Kabupaten Buton Selatan. Secara hukum, kedudukan Pulau Kawikawia dalam peta lampiran undang-undang bersifat final, mengikat, dan tetap sah menjadi dasar penegasan batas daerah.

Dokumen lengkap “Kajian Pemenuhan Kaidah Kartografi pada Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Terkait Posisi Koordinat Pulau Kawikawia” yang disusun oleh Tenaga Ahli Geospasial Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat diunduh melalui tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1oNZT4wzLi2-CL9F-HFFy0ivZ_aC9jIAe?usp=sharing 

Perebutan Pulau Kakabia/Kawikawia mulai mencuat pada tahun 2018 ketika Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 24/PUU-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Pemohon I atas nama Muh. Basli Ali (Bupati Kepulauan Selayar) dan Pemohon II atas nama Mappatunru (Ketua DPRD Kepulauan Selayar) tidak dapat diterima. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga menegaskan bahwa keberatan terhadap keberadaan Pulau Kawikawia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tidak dapat lagi diproses melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini

Pendidikan, Demokrasi, dan Kesejahteraan

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:07 WIB

La Ode Darwin, Patarung Tanpa Lawan Tarung

Senin, 3 November 2025 | 13:04 WIB

Kolaborasi Kopdeskel Merah Putih dan BumDes

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:53 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sultra

Rabu, 11 Juni 2025 | 04:59 WIB

GUBERNUR RESPONSIF ITU BERNAMA ANDI SUDIRMAN

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:49 WIB