opini

Kemenangan Masyarakat Pulau Kecil Melawan Pertambangan Nikel

Selasa, 30 April 2024 | 13:22 WIB
Sejumlha warga masyarakat Wawonii bersama kuasa hukum berfoto di depan gedung MK dengan membentangkan spanduk.

 

Memperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2023

Sebelumnya, pada 22 Desember 2022, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan MA Nomor 57 Tahun 2022, yang mengabulkan gugatan materiil 30 warga Pulau Wawoni’I terhadap terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041.

Di dalam putusan tersebut, MA menyatakan putusan diantaranya berikut:

Pertama, bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan adalah terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan serta terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Kedua, Bahwa secara yuridis, Pasal 4 huruf a UU 27/2007, yang dengan jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta system ekologisnya secara berkelanjutan”. Ketentuan tersebut, secara expressive verbis menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, in casu Pulau Wawonii setidak-tidaknya dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjaga sistem ekologis secara berkelanjutan;

Ketiga, Bahwa secara sosiologis, pemberlakuan objek permohonan tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang kontraproduktif, seperti kebijakan kegiatan usaha pertambangan. Jelas, hal ini sangat tidak sesuai dengan landasan sosiologis, karena masyarakat di wilayah kecamatan Wanoni telah lama bertani/berkebun (menangkap ikan, PR);

Keempat, Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 27/2007 Juncto UU 1/2014, Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk kategori pulau kecil, yang prioritas pemanfaatannya sebagaimana termuat dalam Pasal 23 ayat (2), tidak satu pun menempatkan kegiatan pertambangan sebagai salah satunya;

Kelima, Bahwa secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Segala kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya, baik flora, fauna, maupun manusianya. Bahkan juga mengancam kehidupan sekitar.

Dengan demikian, tidak Putusan MK No. 35 Tahun 2024 sesungguhnya terebukti sejalan bahkan memperkuat dengan putusan MA No. 57 Tahun 2022. Maka, tak ada alasan lain bagi Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan pertambangan nikel di Pulau Wawonii, dan juga di seluruh Pulau Kecil di Indonesia. Penghentian pertambangan di seluruh pulau kecil akan menyelamatkan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Jika tidak, pulau-pulau kecil di Indonesia akan tenggelam lebih cepat. Apabila pulau-pulau kecil selamat, maka Indonesia sebagai negara kepulauan, akan selamat dan abadi. **

Penulis adalah Manager Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil, Walhi Nasional (Friend of The Earth Indonesia).

Halaman:

Tags

Terkini

Pendidikan, Demokrasi, dan Kesejahteraan

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:07 WIB

La Ode Darwin, Patarung Tanpa Lawan Tarung

Senin, 3 November 2025 | 13:04 WIB

Kolaborasi Kopdeskel Merah Putih dan BumDes

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:53 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sultra

Rabu, 11 Juni 2025 | 04:59 WIB

GUBERNUR RESPONSIF ITU BERNAMA ANDI SUDIRMAN

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:49 WIB