OLEH: Parid Ridwanuddin
Kamis, 23 Maret merupakan hari yang bersejarah bagi seluruh masyarkat pulau kecil di Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan sebuah perusahaan nikel yang meminta kawasan pesisir dan pulau kecil boleh dijadikan wilayah pertambangan. Walhi dengan tegas menyebut putusan itu harus menjadi dasar pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia. “Menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” kata ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya yang dia bacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, sebagaimana yang tertulis dalam putusan MK No. 35 Tahun 2024.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa pertambangan berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pulau kecil dan kawasan pesisir. Merujuk ketentuan undang-undang, yang tergolong pulau kecil adalah pulau yang luasnya tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi. “Aktivitas tambang bisa berdampak pada ketergantungan masyarakat kepulauan terhadap keanekaragaman hayati hingga berpotensi menghilangkan potensi ekowisata yang dapat memberikan manfaat bagi hidup dan kehidupan masyarakat,” demikian pertimbangan MK.
Sebelumnya, pihak pemohon yaitu PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta MK membuat penafsiran terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K UU 1/2014 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PT GKP meminta agar penafsiran MK itu memberi lampu hijau kepada aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. PT GKP adalah pemegang izin usaha pertambangan di wilayah Pulau Wawonii di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Dalam putusannya, MK menyebut dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi antara ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K. Menurut amar putusan MK, berdasarkan aspek kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta secara sosiologis, kegiatan penambangan dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Putusan Mahkamah juga menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan Abnormally Dangerous Activity.
“Terbukti kegiatan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terjadi hingga saat ini, telah merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Respon Masyarakat Pulau Wawoni’i dan Walhi
Menanggapi putusan MK, Wilman warga Pulau Wawonii menilai putusan MK merupakan “kemenangan untuk kita semua”. “Kami mendesak PT GKP untuk segera meninggalkan Pulau Wawoni’i,” tegasnya.
Walhi mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh tuntutan PT GKP. Lebih lanjut, Walhi mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh penambangan di pulau-pulau kecil. Jika pemerintah tidak bisa melakukan hal ini, seluruh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil harus bersatu untuk menghentikan dan menghilangkan pertambangan dari tempat tinggal mereka.
Selain itu, Walhi sangat menekankan mengapa pulau kecil harus dilindungi. Alasannya sebagai berikut: pertama, pulau-pulau kecil mempunyai daya dukung sumber daya alam yang terbatas dan sangat rentan, terutama terkait kenaikan permukaan air laut sebagai dampak dari krisis iklim. Saat ini tren kenaikan air laut secara global tercatat setinggi 0,8 - 1 meter. Dengan demikian, penambangan skala besar akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil.
Kedua, sejalan dengan poin pertama di atas, masyarakat di pulau-pulau kecil akan semakin menderita karena adanya proyek pertambangan. Terbatasnya daya dukung sumber daya alam jika habis karena proyek pertambangan akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Seperti diketahui, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil memiliki keterbatasan akses dan mobilitas, terutama dalam hal pangan dan air bersih. Jika sumber pangan dan air bersih hilang, bencana kemanusiaan akan meledak.
Ketiga, penambangan di pulau-pulau kecil akan memperparah ancaman bencana. Di Pulau Wawonii misalnya, sejak tahun 2012 masyarakat tidak mempunyai tempat berlindung karena dataran tinggi sudah ditambang sejak tahun 2008. Dengan demikian, proyek pertambangan di Wawonii telah dan akan memperburuk ancaman bencana, terutama gelombang tinggi dan/atau ancaman tsunami.
Berdasarkan argumen tersebut, Walhi mendukung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah mengeluarkan putusan bersejarah tersebut. Lebih lanjut Walhi berharap keputusan ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh pulau-pulau kecil serta masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut.