Demokrasi yang bermartabat akan sulit terwujud tanpa pengawasan yang optimal dari pers, dan kebebasan yang bertanggung jawab adalah acuan praksisnya. Kebebasan pers dan demokrasi ibarat dua keping mata uang. Demokrasi tidak akan bisa digdaya berjalan tanpa adanya pers yang bebas dan kebebasan pers tidak akan tercapai tanpa sistem (pemerintahan) yang demokratis.
Sebagai pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pers diharapkan dapat terus mendorong terwujudnya demokrasi berkualitas yang ditandai dengan penghargaan yang tinggi atas harkat dan martabat rakyat sebagai soko guru demokrasi.
Sebagaimana catatan Dewan Pers (2022), apabila kemerdekaan pers semakin menguat, niscaya kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin demokratis akan pula semakin meningkat. Hal ini mengingat; (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 4).
Tentang potret kebebasan pers di Indonesia, setidaknya kita dapat merujuk hasil pemeringkatan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF) tahun 2022. Hasilnya, Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia meraih skor 49,27 tahun 2022 dari sebelumnya mengantongi skor 62,60 pada tahun 2021.
Dari total 180 negara, posisi ini menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke-117 tahun 2022 dari sebelumnya di peringkat ke-113 tahun 2021. Pemeringkatan ini diukur dari beberapa indikator, yakni kondisi politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan (Kompas, 3/5/2022).
Sementara survei nasional dari Dewan Pers tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 menjadi 77,88 persen, naik 1,86 poin dari tahun 2021. Capaian ini menempatkan pers nasional berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan (Dewan Pers, 2022).
Untuk indeks demokrasi di Indonesia, survei The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam Indeks Demokrasi 2021 menunjukkan skor rata-rata Indonesia mencapai 6,71 (skala 0-10). Artinya, makin tinggi skor, makin baik kondisi demokrasi suatu negara. Skor tahun 2021 naik dibandingkan tahun 2020, yakni 6,30.
Hasil survei ini menempatkan Indonesia berada di peringkat 52 dari 167 negara yang dikaji, naik dari sebelumnya tahun 2020 di peringkat 64. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik.