Gonta Ganti Pengurus Koperasi, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan rutin setiap tahun, jika terdapat suatu laporan koperasi yang berhasil dan sukses, artinya Koperasi tersebut mengalami Surplus (untung) maka, pengawas koperasi menyarankan dengan cepat dan tegas menyatakan jangan diganti ketua dan pengurus koperasi kecuali urgen (mendesak, sangat penting atau memerlukan tindakan segera) lanjutkan kepengurusan sampai tahun berjalan, karena menurut pengalaman, gonta ganti ketua dan pengurus koperasi, itu merupakan titik awal, cela atau embrio cikal bakal kegagalan suatu koperasi alias koperasi dipastikan akan secara bertahap terjadi penurunan pendapatan sampai ke titik defisit (bangkrut).
Bahwa, berkembang isu dilapangan sebagian modal awal Koperasi desa Kelurahan Merah Putih Bersumber dari APBN Dana Desa (DD) yang hingga saat ini pemerintah Desa Kelurahan (Kepala Desa / Lurah dan Aparat Desa Kelurahan) memahami dan merasa Dana Desa (DD) itu adalah Hak Pengelolaan Pemerintahan Desa Kelurahan. isu ini perlu diluruskan dilapangan sehingga pihak pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki otorisasi atau kewenangan pengelalolaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih tanpa intervensi, independen, tanpa tekanan dari pihak manapun.... Selamat dan Sukses HUT Ke – 78 Koperasi Nasional, dengan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia Bangki, Maju, Mandiri, dan Sejahtera.(*)