Namun, keadaan Indonesia tidak lagi baik-baik saja. Pelanggaran konstitusi seperti itu lumrah. DPR diam. Para rektor pun diam. Ketua-ketua Parpol sami mawon. Katanya sih tersandera.
Kembali kepada judul. Kepentingan siapa merubah pasal UU Pemilu Melalui MK?
Yang pasti kepentingan politik kekuasaan. Bukan kepentingan rakyat yang lagi tercekik, karena krisis ekonomi.
Untuk PS kepentingannya seperti yang disampaikan Desi. Meningkatkan elektabilitasnya. Untuk Presiden Jokowi kepentingannya?
Harus diingat putranya Gibran dan Kaesang punya masalah dugaan KKN money laundering ajuan Ubaidillah Badrun (Akademisi). Masih “digantung” oleh KPK.
Begitu juga masalah kebijakan dan pemborosan APBN Kereta Api Cepat dan kasus lain. Bisa diungkit di kemudian hari. Artinya keluarga harus berjuang supaya Gibran berkuasa. Semua bisa distop. Artinya kepentingannya di samping membangun dinasti juga untuk jalan penyelamatan.
Bagi PS yang “ngotot” mengajukan Gibran. Menurut Gibran berkali-kali PS meminta dirinya sebagai cawapres. Akankah meningkatkan elektabilitas baik untuk dirinya sebagai capres atau partai Gerindra dengan membawa anak Jokowi plus relawannya.
Jika mengacu pada Pilpres 2014 dan 2019, PDIP yang mengasuh Jokowi perolehan hasil Pemilu hanya naik tidak begitu signifikan sekitar 2 persen. Hasil “kemenangan” Jokowi pada pilpres 2019 sekitar 54 persen, setara dengan jumlah suara dari koalisi partai pendukung Jokowi. Lalu apa kebesaran relawan Jokowi hanya sekedar gelembung. Yang secara rutin dirawat istana.
Akankah demokrasi di Indonesia berupa Republik akan berubah menjadi Monarki. Di mana sang Raja cawe-cawe, “memaksa” menetapkan penggantinya, apalagi putranya. Hanya untuk jalan penyelamatan. Daulat Rakyat harus peka membaca. EDISI/RS