Jumat, 28 Agustus 2026

“PER SE LEGAL DAN RULE OF REASON PERPPU 2 TAHUN 2020”

Photo Author
Agus Tohamba, Rakyat Sultra
- Kamis, 7 Mei 2020 | 23:10 WIB
Oleh: Indra Eka Putra (IEP)* Menetapkan: “PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG” Begitu diktum salinan PERPPU yang diberi nomor 2 tahun 2020 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Ham tanggal 4 mei 2020. Presiden Jokowidodo menggunakan kewenangan atributifnya sesuai ketentuan pasal 22 UUD NRI 1945 yaitu:“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Dari diktum PERPPU aquo secara sederhana dapat ditarik proposisi hukum bahwa PERPPU 2 tahun 2020 ini hanya fokus pada pengaturan (perubahan atau penambahan) norma pada ketentuan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-undang 1 tahun 2015 tentang penetapan PERPPU 1 tahun 2014 menjadi Undang-undang dan Undang-Undang Nomor8 tahun 2015 tentang perubahan pertama undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Jika frasa dalam diktum PERPPU aquo menyebutkan “perubahan ketiga” maka logika hukumnya adalah hal yang akan diatur (ditambahkan/diubah) dalam PERPPU aquo belum diatur dalam 2 (dua) perubahan sebelumnya (vide: UU 8 tahun 2015 dan UU 10 tahun 2016). PER SE LEGAL PERPPU 2 Tahun 2020 sebagai perubahan ketiga ini hanya mengatur 3 (tiga) pasal tentang pengubahan dan interpolasi pasal yaitu pasal 120, pasal 122A dan pasal 201A. Pertama; mengubah pasal 120 ayat (1) dan (2)yang sebelumnya menyatakan bahwa; (1).“Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan ”menjadi“ dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.”Dan (2). yang sebelumnya menyatakan bahwa; “Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang terhenti” menjadi “ pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti. ”Pasal ini ingin memperkenalkan term atau istilah baru dalam Undang-undang pemilihan yaitu “bencana nonalam” pada ayat (1). untuk menjelaskan fenomena Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional bahkan dunia serta term “pemilihan serentak lanjutan” pada ayat (2). untuk menjelaskan kondisi pandemi yang menimpa seluruh wilayah Indonesia terkhusus yang sedang melaksanakan tahapan pemilihan. Kedua; menyisipkan 1 (satu) pasal dan 3 ayat diantara pasal 122 dan 123 yaitu pasal 122A sehingga menjadi; (1). “Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan.” (2). “penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan perwakilan rakyat.” (3). “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU”. Pasal ini hadir menjelaskan tekhnis eksekusi pelaksanaan “pemilihan serentak lanjutan” baik dari sisi regulasi amupun dikresi. Regulasi seperti pembuatan PKPU, perbawaslu dan turunannya dan diskresi seperti kebijakan penyelenggara (KPU, BAWASLU) dalam mengkomunikasikan penggunaan kembali Dana Hibah kepada pemda setempat yang telah ditandatangani dalam NPHD setiap daerah pilkada. Ketiga; penyisipan 1 (satu) pasal dan 3 (tiga) ayat diantara pasal 201 dan pasal 202. Yaitu pasal 201A yang menyatakan bahwa; (1).“pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1)” ;(2).”pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan desember 2020” dan (3). “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagimana dimaksud pada pasal 122A”. Pasal aquo adalah pasal antisipatif terutama pada ayat 2 (dua) yaitu sebagai norma yang disiapkan ketika waah pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) tidak berakhir sebelum waktu yang diharapkan (minimal per 31 mei 2020) kondisi pandemic telah selesai. Hal mana jika dalam PERPPU aquo tidak dicantumkan norma sebagaimana Pasal 201A ayat (2) dan (3) maka musykil bagi pemerintah untuk membuat ulang PERPPU disetiap penundaan tersebut. karena publik dapat membacanya dalam 2 (dua) perspektif yaitu Pemerintah tidak serius dan pemerintah tidak professional (jika tidak bisadianggap amatiran). Jika membaca PKPU tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah terkahir (vide: PKPU 2 tahun 2020) maka seharusnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah jatuh pada tanggal 23 september 2020 dengan tahapan berjalan (on process) per/maret-mei adalah pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta pemenuhan dukungan calon perseorangan. Namun karena pandemi, praktis 2 tahapan besar itu tidak bisa dilalui. Pasca penonaktifan penyelenggara tingkat kecamatan (PPK dan Panwascam) penyelenggara kabupaten sempat dibuat gamang karena cantolan penghentian tahapan secara yuridis (PERPPU) belum juga keluar. Artinya terbitnnya PERPPU 2 TAHUN 2020 ini adalah hal yang sangat ditunggu oleh penyelenggara dalam konteks melegalkan “mati suri”nya tahapan tanpa cantolan yuridis formil. Meskipun penyelenggara pemilu (KPU, BAWASLU dan DKPP) dalam RDP dengan DPR dan pemerintah menyampaikan agar PERPPU aquo dapat hadir pada bulan april 2020 karena tentu akan disusul dengan peraturan pelaksana yang menyesuaikan PERPPU tersebut. Faktanya PERPPU baru hadir 4 mei 2020 dengan per se legalnya. RULE OF REASON Dari per se legal diatas, kemudian membaca penjelasan PERPPU 2 tahun 2020, penulis menarik rule of reason (diluar alasan lahirnya perppu) pemerintah membidani lahirnya PERPPU aquo dengan 3 (tiga) hal besar yaitu; (1). Bahwa pemerintah tidak mau gegabah menggunakan frasa “gangguan lainnya” sebagaimana tertuang dalam pasal 120 ayat (1) untuk memasukan pandemi covid-19 ini sebagai bagian dari “gangguan lainnya” tersebut namun memilih menambahkan terma baru yaitu “bencana nonalam” untuk menggolongkan pandemic covid-19 tersebut. Dan bahwa gangguan lainnya dapat menimbulkan banyak tafsir baru (2). Frasa “pemilihan serentak lanjutan” dilahirkan Karena pertimbangan bahwa penundaan pilkada untuk semua daerah diindonesia yang melaksanakan tahapn pilkada dan tidak dimaknai sama dengan bencana alam yang biasanya hanya melanda per/daerah saja; (3). Pasal 201A pertama untuk melegitimasi penguduran pelaksanaan pilkada serentak pada 23 september 2020 sesuai dengan UU 10 tahun 2016 dan PKPU 2 tahun 2020, kemudian mempersiapkan regulasi jika pandemi selesai pada waktu yang diharapkan (minimal per/31 mei 2020) untuk pelaksanaan 9 desember 2020 dan mengantisipasi jika pandemi terus berlanjut dan tidak memungkinkan terjadinya pilkada pada desember 2020 atau dengan kata lain bergeser pada waktu setelahnya tanpa membuat PERPPU baru lagi untuk penundaannya. Dalam postulat kewenangan inilah yang dikatakan sebagai discretionary bevoelgdheid atau de ruimte die ter discretie van der rechter staat, vrije beslissingruimte, niet alleen rechtmatig maar ook doelmatig (kewenangan yang dilaksanakan tidak secara kaku dan formal yuridis tetapi dengan pertimbangan yang bijaksana dan berkeadilan). Wallahu a’lam bisshawab.
* PENULIS ADALAH KOMISIONER BAWASLU KONAWE.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Tohamba

Terkini

Pendidikan, Demokrasi, dan Kesejahteraan

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:07 WIB

La Ode Darwin, Patarung Tanpa Lawan Tarung

Senin, 3 November 2025 | 13:04 WIB

Kolaborasi Kopdeskel Merah Putih dan BumDes

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:53 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sultra

Rabu, 11 Juni 2025 | 04:59 WIB

GUBERNUR RESPONSIF ITU BERNAMA ANDI SUDIRMAN

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:49 WIB

Terpopuler

X