Jumat, 28 Agustus 2026

Menyelamatkan Pekerja Informal

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 4 Mei 2020 | 14:44 WIB
Oleh: Atika Puspita Sari, SST* Saat ini dunia sedang berperang melawan pandemi Covid-19, tidak terkecuali Indonesia. Pandemik ini telah berdampak secara multidimensional pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain menyerang langsung pada kesehatan, pandemik ini juga menyerang kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pandemik ini berpotensi mengakibatkan disharmonisasi sosial pada masyarakat, konflik konfrontasi pada kebijakan pemerintah, hingga tumbangnya ekonomi masyarakat terutama kelas bawah. Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi pandemik ini. Namun, kebijakan yang dikeluarkan lebih mengena kepada pekerja formal, misalnya Bantuan Langsung Tunai dari dana desa dan Kartu Prakerja yang memprioritaskan korban PHK. Seharusnya, stimulus ekonomi juga harus memfokuskan pada pekerja informal. Karena pekerja informal lebih rapuh ketimbang pekerja formal yang dilindungi oleh swasta maupun pemerintah. Beberapa alasannya pertama, kontribusi sektor informal lebih rendah dibanding sektor formal. Apalagi kontribusi sektor informal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) belum tersaji secara pasti. Selama ini, kontribusi sektor informal didekati melalui kontribusi usaha mikro, dimana sebagian besar pelakunya adalah pekerja informal. Data pada tahun 2018, kontribusi usaha mikro terhadap PDB sebesar 38 persen dengan pelaku usaha mikro mencapai 63 juta unit usaha. Dilihat dari penyerapan tenaga kerja, sektor informal menyerap tenaga kerja lebih banyak dari pada sektor formal yakni 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total tenaga kerja pada Agustus 2019 (BPS). Walaupun dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak karena mudah untuk dimasuki oleh tenaga kerja, tidak adanya regulasi hukum pada sektor informal membuat sektor ini tidak terlalu berkontribusi pada pendapatan negara dalam hal pajak. Selanjutnya, pemerintah belum mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pekerja informal. Tidak adanya regulasi entri pada sektor ini membuat pemerintah kurang mampu untuk mendata keberadaan para pekerja informal. Sebenarnya, sektor informal telah terbukti sebagai sektor perekonomian yang tetap kokoh ditengah krisis dan bahkan tetap berkembang pesat. Tetapi, pandemik ini sangat berbeda dengan krisis. Saat pandemik, pekerja informal termasuk kelompok rentan terpapar Covid-19. Kebijakan work from home sepertinya tidak bisa membuat sebagian para pekerja informal untuk tetap berada dirumah sebab sebagian lapangan usaha pekerja informal mengharuskan untuk mengais rezeki di luar rumah. Tentu saja hal ini sangat berisiko karena tak ada yang dapat menjamin kesehatan orang-orang tersebut. Sehingga, bisa saja para pekerja ini akan terkena virus tersebut dan bahkan dapat juga menulari keluarga dan kerabatnya di rumah. Keadaan yang berbeda dengan pekerja formal yang kesehatannya lebih terjamin dari pada pekerja informal, karena mereka mendapatkan waktu libur atau dapat mengerjakan pekerjaannya di rumah. Kondisi pandemik pun berpotensi menaikkan angka pengangguran dan kemiskinan. Pada dasarnya, pelaku sektor informal didominasi tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian (unskilled employments) dan berpendidikan relatif rendah sehingga mereka relatif sulit berpindah kepekerjaan lain. Jika pun berpindah, mereka tetap berada di lini yang sama. Berdasarkan data BPS pada Agustus 2019, sebagian tenaga kerja berpendidikan rendah (SMP kebawah) mencapai 72,7 juta atau sekitar 57persen dari total tenaga kerja. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja di sektor informal. Dari sisi jam kerja, sebanyak 36,54juta atau 28,9 persen pekerja bekerja dengan jam kerja tidak penuh (1-34 jam dalam seminggu). Dengan pembatasan aktivitas saat ini, semakin banyak pekerja yang jam kerjanya berkurang. Econom Center of Reform on Economics (CORE) memperkirakan terjadi peningkatan jumlah pengangguran dalam tiga skenario ji kapan demi berlangsung lama. Tingkat pengangguran terbuka secara nasional pada kuartal II 2020 diperkirakan mencapai 8,2 persen dengan skenario ringan, 9,79 persen dengan skenario sedang, dan sebesar 11,47 persen dengan skenario berat. Dengan situasi ini, lonjakan angka pengangguran dari sektor pekerja informal akan terjadi dan akhirnya membawa mereka pada kemiskinan. Untuk itu, perlu adanya kebijakan-kebijakan strategis yang berfokus pada kelangsungan dan keselamatan pekerja informal, diantaranya kebijakan terkait permodalan. Kondisi larangan beraktifitas di luar rumah membuat kegiatan perekonomian semakin lesu. Akibatnya, penjualan sektor informal mengalami penurunan. Hal ini berdampak pada kemampuan membayar cicilan. Apalagi adanya keterbatasan akses keuangan yang dialami pekerja informal. Misalnya saja, persyaratan untuk meminjam uang di bank yang rumit dan tidak ada jaminan yang bisa mereka gunakan, diperparah lagi dengan kondisi perekonomian yang tidak pasti. Alhasil, akses keuangan yang bisa mereka jangkau adalah rentenir walaupun dengan bunga yang tinggi. Bahkan rentenir bisa bertingkah kasar saat cicilan tersendat. Selain itu, perlu adanya bantuan sosial kepada pekerja informal dengan memberikan insentif dan pemenuhan kebutuhan pokok selama pekerja tidak mampu melakukan pekerjaan mereka akibat pandemik. Pemberian bantuan pun harus berdasarkan data yang valid. Saat ini terdapat 29,3 juta keluarga atau 99,3 juta jiwa yang masuk dalam daftar Data Terpadu TNP2K. Data tersebut merupakan kelompok masyarakat 40% status sosial ekonomi terendah. Dengan adanya Covid-19, maka pemerintah patut mempertimbangkan perluasan bantuan sosial kepada kelompok informal masuk dalam kategori rentan miskin. Dengan demikian, para pekerja informal akan merasa bahwa negara ada untuk mereka. Tidak ada perasaan dikesampingkan pada saat pandemik ini. Kewajiban negara dalam menjamin hak seluruh warga negara tanpa terkecuali. Bagaimanapun para pekerja informal telah berkontribusi terhadap perekonomian bangsa. (*) *Badan Pusat Statistik Kabupaten Konawe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pendidikan, Demokrasi, dan Kesejahteraan

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:07 WIB

La Ode Darwin, Patarung Tanpa Lawan Tarung

Senin, 3 November 2025 | 13:04 WIB

Kolaborasi Kopdeskel Merah Putih dan BumDes

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:53 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sultra

Rabu, 11 Juni 2025 | 04:59 WIB

GUBERNUR RESPONSIF ITU BERNAMA ANDI SUDIRMAN

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:49 WIB

Terpopuler

X