6. Menghentikan pemusatan kekuasaan, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), dan mengembalikan otonomi daerah.
7. Menetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatra dan Flores serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
8. Menghentikan represifitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil serta membubarkan YON TP.