Jumat, 28 Agustus 2026

Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:04 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8). Dengan putusan sela itu, perkara Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ni Kadek saat membacakan amar putusan.

 

Majelis hakim menilai, Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara yang didakwakan kepada Yaqut. Karena itu, keberatan yang diajukan terkait kompetensi absolut pengadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," tegas Hakim Ni Kadek.

 
 

Hakim juga menyatakan sejumlah argumentasi yang disampaikan kubu Yaqut telah masuk ke substansi perkara. Salah satunya mengenai kebijakan pengisian serta pembagian kuota haji khusus tambahan yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan pokok perkara.

Menurut majelis, persoalan mengenai ada atau tidaknya niat jahat serta bagaimana rangkaian perbuatan terdakwa dikualifikasikan secara hukum tidak dapat diputus hanya dalam tahap perlawanan. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim.

Majelis hakim turut menilai keberatan Yaqut mengenai penerimaan uang sebesar USD 271.500 serta dugaan penyiapan USD 1 juta yang dikaitkan dengan Pansus Angket Haji 2024 juga merupakan bagian dari materi pokok perkara.

Begitu pula dengan dugaan adanya fee percepatan dan kaitannya dengan kerugian keuangan negara. Hakim menegaskan, seluruh persoalan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," cetus Hakim Ni Kadek.

Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp 622 miliar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

 

Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X