Jumat, 28 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Minta Demo Tidak di Bundaran HI, LBH Jakarta Tegaskan Tak Ada Dasar Hukumnya

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Polemik ini mengemuka setelah ribuan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI dan aliansi mahasiswa lainnya dihadang aparat kepolisian di depan Gedung UOB, Jalan M.H. Thamrin, Selasa (18/8) sekitar pukul 13.56 WIB. 

Langkah massa yang hendak menuju Bundaran HI terhenti oleh barikade petugas, hingga sempat memicu ketegangan dan aksi saling dorong saat mobil komando diminta berputar balik.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, bersama barisan mahasiswa sempat berupaya menembus penjagaan sebelum akhirnya memutuskan bertahan dan menggelar orasi di lokasi tersebut.

 

Untuk mengamankan jalannya aksi, sebanyak 9.242 personel gabungan diterjunkan, dengan 6.962 personel di antaranya dikerahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Alasan Mahasiswa Memilih Bundaran HI dan 8 Tuntutan Aksi

Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan alias Athof, mengungkapkan alasan pihaknya memilih menggelar aksi di kawasan pusat kota ketimbang di Gedung DPR/MPR RI. Pihaknya menilai fungsi lembaga legislatif saat ini sudah tidak optimal dalam mengawal aspirasi rakyat.

"Justru kenapa harus DPR? Dengan kondisi mereka tidak berfungsi," ujar Athof.

Mengusung tagar #MerebutKemerdekaan, massa mahasiswa mempertanyakan esensi perayaan kemerdekaan di tengah berbagai persoalan kedaulatan, ekonomi, dan hukum.

"Hari ini, sehari setelah seremoni kenegaraan itu digelar, kami turun ke jalan bukan untuk merayakan, tapi untuk bertanya dengan lantang: kemerdekaan macam apa yang sedang kita rayakan?" tegas Athof.

 

Dalam aksi #MerebutKemerdekaan tersebut, massa membawa 8 poin tuntutan utama:

1. Menghentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri.

2. Menghentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

3. Mewujudkan reforma agraria sejati.

4. Menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.

5. Mengevaluasi total PSN serta menghentikan MBG dan KDMP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Terkini

Terpopuler

X