sultra-raya

Polda Metro Jaya Minta Demo Tidak di Bundaran HI, LBH Jakarta Tegaskan Tak Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:30 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tindakan Polda Metro Jaya yang melarang dan mengadang aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Selasa (18/8) sebagai kekeliruan hukum yang melanggar hak konstitusional warga negara.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998.

Menurutnya, aparat keamanan tidak bisa menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta maupun klaim "objek vital nasional" secara sembarangan untuk melarang aksi massa di titik strategis ibu kota tersebut.

"Dalam beberapa kesempatan, aparat justru terkesan seperti menempatkan demonstrasi sebagai ancaman yang harus dicegah, bukan sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi. Tindakan melarang aksi di Bundaran HI merupakan salah satu contoh kekeliruan tersebut," ujar Fadhil Alfathan, Rabu (19/8).
 
 

LBH Jakarta: Pergub dan Status Objek Vital Tak Bisa Jadi Alasan

LBH Jakarta menyoroti penggunaan Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015 jo. Pergub No. 25 Tahun 2016 yang sering dijadikan tameng untuk membatasi lokasi aksi. Menurut Fadhil, secara hierarki hukum, peraturan gubernur merupakan aturan pelaksana di bawah Undang-Undang sehingga tidak boleh memuat norma yang bertentangan atau memperluas pembatasan dari UU No. 9 Tahun 1998.

Selain itu, klaim bahwa Bundaran HI merupakan objek vital nasional yang steril dari demonstrasi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah. Merujuk Pasal 9 ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998, lokasi yang dilarang secara spesifik hanyalah lingkungan istana kepresidenan (radius 100 meter), instalasi militer (radius 150 meter), dan objek vital nasional (radius 500 meter).

"Status sebagai objek vital nasional harus didasarkan pada penetapan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan hanya karena kawasan itu strategis, ramai, atau memiliki nilai ekonomi," tegas Fadhil.

 

LBH Jakarta juga mengecam praktik sweeping atau pemeriksaan massa di sarana transportasi publik. Praktik tersebut dinilai melangkahi kewenangan dan berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil jika dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau atribut tertentu.

Polda Metro Jaya Sebut Bundaran HI Center of Gravity Ekonomi

Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki pertimbangan tersendiri terkait kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat umum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Bundaran HI merupakan center of gravity Jakarta yang menggerakkan pusat perekonomian, perbelanjaan, moda transportasi, hingga keberadaan konsulat negara asing.

Menurut Budi, penutupan kawasan tersebut oleh massa aksi dapat memicu kelumpuhan total pada simpul-simpul transportasi utama Jakarta.

"Apabila terjadi stagnasi arus lalu lintas di wilayah Bundaran HI, ini akan membuat kemacetan sampai Patung Kuda, Semanggi, dan Sudirman. Itu bukan berdampak hanya di jalur arteri lain termasuk Slipi dan Gatot Subroto. Ini akan melumpuhkan Jakarta apabila HI digunakan sebagai tempat penyampaian aspirasi," jelas Budi, Selasa (18/8).

Guna mengakomodasi penyampaian aspirasi, Polda Metro Jaya menyiapkan empat titik lokasi alternatif bagi massa demonstran. Yakni, kawasan DPR/MPR RI, 
Silang Monas, Parkir Senayan dan Kementerian/Lembaga. 

 

Kronologi Pengadangan Massa Mahasiswa di Depan Gedung UOB

Halaman:

Terkini