sultra-raya

Disinggung Keterlibatan Ridwan Kamil, Eks Dirut BJB Serahkan Sepenuhnya ke KPK

Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:20 WIB

"Selanjutnya, ID mendaftarkan PT AM dan PT CKM, SHD mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, dan SJK mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut," jelasnya.

KPK temukan dugaan pelanggaran pengadaan

Proses pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021 kemudian dilakukan oleh panitia pengadaan yang dipimpin Pemimpin Divisi Umum Bank BJB, Juniardi Swastria.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya berkaitan dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang tidak menggunakan nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.

Selain itu, Divisi Corporate Secretary disebut membuat memo permohonan pengadaan jasa agensi yang memuat rekomendasi tiga calon penyedia sekaligus mengarahkan kepada salah satu penyedia.

 

KPK juga menduga persyaratan evaluasi teknis baru dibuat setelah penawaran masuk. Langkah tersebut dinilai bertujuan mengarahkan pemenang tertentu, padahal persyaratan pengadaan seharusnya disampaikan sebelum penawaran.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah dugaan perintah kepada panitia pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia jasa.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," tegas Taufik.

Atas perkara tersebut, KPK menjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB