Jumat, 28 Agustus 2026

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Warkop di Putro Agung Ditindak Satpol PP Surabaya

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:28 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Sebuah warung kopi di Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya, diperiksa Satpol PP. Warga melapor dugaan jual minuman beralkohol tanpa izin di tempat itu.

Laporan juga menyebut karaoke berlangsung sampai larut malam. Suara keras dari tempat usaha itu dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta Satpol PP cek langsung. Tempat usaha tersebut diperiksa untuk memastikan laporan warga.

 

“Ada laporan warga terkait warung kopi yang ada mirasnya, lalu jam dua malam karaokenya keras sekali. Tolong ini ditertibkan,” kata Eri, Kamis (27/8).

Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menjelaskan petugas mendatangi sejumlah warkop di sana. Saat diperiksa, karaoke masih berlangsung di lokasi tersebut.

“Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras,” ujar Irna.

Petugas kemudian periksa lantai dua bangunan. Di sana ditemukan 29 dus botol minuman beralkohol kosong. Selain itu ada tiga botol minuman beralkohol isi dalam kulkas.

“Di lantai dua kita menemukan 29 dus botol minuman keras yang sudah kosong. Di kulkas kita menemukan tiga botol minuman keras yang masih ada isinya,” jelasnya.

Pemeriksaan lanjut ke dokumen perizinan. Tempat usaha itu tidak punya izin jual minuman beralkohol.

Satpol PP buat berita acara pemeriksaan pihak pengelola. Karaoke dihentikan dan penjualan miras di lokasi dilarang.

Irna sebut aktivitas itu melanggar Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Perda ini mengatur ketentuan peredaran minuman beralkohol.

“Jadi kita terangkan bahwa tidak boleh melakukan penjualan minuman keras di lokasi tersebut,” katanya.

Penanganan selanjutnya koordinasi dengan Dinkopumdag Surabaya. Pemilik usaha dapat surat peringatan jika pelanggaran berulang terjadi.

“Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dan apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan memberikan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa segel itu,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X