RAKYAT SULTRA.id-Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tidak terlihat dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, Puan tidak terlihat saat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Puan menjelaskan, ketidakhadirannya dalam rapat tersebut berkaitan dengan pembagian tugas di antara Pimpinan DPR. Menurutnya, Pimpinan DPR memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan agenda kelembagaan, termasuk memimpin rapat dan menerima aspirasi masyarakat.
"Ya memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna, saya tadi ada pertemuan dulu," kata Puan maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Ia menegaskan, pembagian tugas tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja Pimpinan DPR yang terdiri atas seorang ketua dan empat wakil ketua. Masing-masing pimpinan menjalankan tugas sesuai pembagian yang telah ditetapkan, termasuk dalam menemui masyarakat dan menampung aspirasi.
"Ya ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas ya, ya," ujar Puan.
RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung Desember 2026
Terkait penyelesaian RUU Perempasan aset lanjut Puan, DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan hingga penghujung 2026. Ia memastikan pembahasan regulasi tersebut masih menjadi bagian dari agenda DPR dan ditargetkan rampung sebelum tahun berakhir.
"Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember," ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan target penyelesaian RUU Perempasan Aset telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
"Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," jelasnya.
Aktivis Pati kecewa ketidakhadiran Puan Maharani
Sebelumnya, sebanyak 14 perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendapat kesempatan masuk ke Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Mereka diizinkan mengikuti langsung jalannya Rapat paripurna DPR RI yang salah satu agendanya membahas perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Kesempatan tersebut diberikan setelah pimpinan DPR mempersilakan perwakilan massa aksi yang selama beberapa hari menggelar demonstrasi di depan kompleks parlemen untuk menyaksikan jalannya sidang.
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah pimpinan DPR lainnya turut berada di ruang sidang, di antaranya Cucun Ahmad Syamsurijal, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
Ssalah satu perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto, menyampaikan sejumlah catatan kepada pimpinan DPR.
Teguh mempertanyakan ketidakhadiran Ketua DPR RI Puan maharani dalam Rapat Paripurna yang membahas perkembangan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, para aktivis dan masyarakat yang datang dari berbagai daerah telah bertahan selama beberapa hari di Jakarta untuk mengawal aspirasi mereka.
"Maaf, Pak. Kami sudah dua hari dua malam kami belum istirahat. Saya minta bicara sambil duduk, ya, Pak, ya? Saya belum mandi juga, Pak, dua hari. Saya di posko. Ini di depan, itu ada rakyat Indonesia, Pak," kata Teguh di hadapan pimpinan DPR.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.