KPK sebelumnya menyebut adanya permintaan dari pihak eksternal agar Bank BJB menyiapkan dana non-budgeter. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui mekanisme pengadaan placement iklan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan skema tersebut ketika menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
Empat tersangka yang ditahan KPK adalah Head of Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express, Suhendrik; serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
Selain keempat orang tersebut, KPK juga menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Perkara ini bermula dari anggaran Bank BJB untuk beban promosi umum dan produk bank sepanjang 2021 hingga semester pertama 2023. Total anggaran yang disiapkan melalui Divisi Corporate Secretary mencapai Rp801 miliar.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp 410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di berbagai media, termasuk televisi, media cetak, dan media daring melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021-2023.
Menurut KPK, pada akhir 2020 Widi Hartoto meminta Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan Sonny Permana selaku Group Head Hubungan Masyarakat mencari perusahaan agensi yang dapat mengakomodasi serta mengelola dana non-budgeter.
"Pada akhir tahun 2020, WH (Widi Hartoto) selaku Corporate Secretary memerintahkan IM (Indra Maulana) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON (Sonny Permana) selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasidan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8).
Dalam menjalankan rencana tersebut, paket pekerjaan pengadaan jasa agensi diduga dipecah menjadi beberapa kategori nilai. KPK menduga cara itu dilakukan untuk menghindari proses lelang dan memungkinkan penggunaan mekanisme penunjukan langsung.
"Setelah IM dan SON menyanggupi permintaan dimaksud, WH melaporkan hal itu kepada YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai dengan Maret 2025," ucap Taufik.
Indra dan Sonny kemudian menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin, Suhendrik, dan Elang. Mereka diduga diberi informasi mengenai kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal melalui dana non-budgeter.
"Menyampaikan terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter," ungkap Taufik.
KPK tidak menyebut secara spesifik siapa pihak eksternal yang dimaksud. Namun, informasi mengenai perkara tersebut kemudian mengaitkan pihak eksternal itu dengan Ridwan Kamil yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat.
"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," beber Taufik.
Tiga rekanan tersebut selanjutnya diminta menyiapkan masing-masing dua perusahaan agensi. Skema tersebut diduga digunakan untuk membagi paket pekerjaan menjadi lebih banyak.