Jumat, 28 Agustus 2026

Aktivitas Ilegal Rusak Hutan, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran di TN Rawa Aopa Watumohai

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 24 April 2026 | 13:17 WIB
Diduga aktivitas ilegal merusak kawasan hutan Rawa Aopa Watumeohai
Diduga aktivitas ilegal merusak kawasan hutan Rawa Aopa Watumeohai

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan.

Secara khusus, warga meminta agar Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris, diperiksa guna mengungkap dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan dalam persoalan tersebut.

Desakan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan, terutama dalam memastikan prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa diskriminasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi SPTN II Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Aris, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Jika tidak segera ditangani secara serius, warga khawatir kerusakan kawasan akan semakin meluas dan mengancam fungsi ekologis Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai sebagai benteng terakhir perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X