Jumat, 28 Agustus 2026

Aktivitas Ilegal Rusak Hutan, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran di TN Rawa Aopa Watumohai

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 24 April 2026 | 13:17 WIB
Diduga aktivitas ilegal merusak kawasan hutan Rawa Aopa Watumeohai
Diduga aktivitas ilegal merusak kawasan hutan Rawa Aopa Watumeohai

Konawe Selatan, rakyatsultra.id – Dugaan praktik perusakan kawasan hutan secara sistematis di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai terus menuai sorotan tajam publik. Warga menilai aktivitas yang terjadi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengarah pada pola terstruktur yang diduga berlangsung dengan pembiaran, bahkan mengarah pada indikasi persekongkolan.

Berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum dilaporkan terjadi di dalam kawasan konservasi tersebut. Mulai dari pembangunan jalan, pembukaan lahan skala besar, hingga berdirinya permukiman dan fasilitas umum yang semestinya dilarang di kawasan lindung.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik, pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara, hingga ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh yang disebut mencapai ribuan hingga puluhan ribu hektare di dalam kawasan hutan.

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tersebar di berbagai wilayah. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, misalnya, ditemukan pembukaan lahan perkebunan dalam skala luas. Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, aktivitas pembukaan jalan dengan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah juga dilaporkan berada di dalam kawasan taman nasional.

Di Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite, warga menyebut adanya permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet yang berdiri di dalam kawasan konservasi. Aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa, mencakup percetakan sawah, pembangunan empang, serta pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun di tengah dugaan masifnya pelanggaran tersebut, warga justru mengaku menghadapi tekanan saat berupaya memenuhi kebutuhan dasar.

Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah kepada pihak pengelola taman nasional untuk mendukung ketahanan pangan.

“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia mengaku, ancaman tersebut bahkan disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum.

“Disebut akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” tambahnya.

Padahal, menurutnya, masyarakat Desa Tatangga dan Desa Lanowulu telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak pengelola taman nasional.

Kondisi ini memicu kritik keras warga yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aktivitas skala besar yang diduga merusak kawasan hutan terkesan dibiarkan. Di sisi lain, warga yang mengajukan kebutuhan dasar justru dihadapkan pada ancaman pidana.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X