MUNA, rakyatsultra.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna belum mengeksekusi surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri tertanggal 26 Januari 2023 terkait polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022, yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) meski tidak memiliki payung hukum.
Akibat tidak ada kepastian dari Pemda Muna, atas perintah dari Kemendagri perihal pengangkatan dan pelantikan Kades terpilih 24 November 2022 lalu, salah satu Kades terpilih dari Desa Parigi bersama pendukungnya bersikap dengan melakukan penyegelan Kantor Balai Desa, Senin (13/3/2023).
Usai melakukan penyegelan, mereka kemudian menyambangi kantor DPRD Muna untuk kembali mempertanyakan hal tersebut.
Setelah tatap muka bersama perwakilan masyarakat Desa Parigi dan Desa Wawesa, Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar mengungkapkan bahwa besok pihaknya kembali memanggil Pemda yang juga akan dihadiri oleh pihak Kesbangpol Sultra.
“Untuk kami mendengarkan bagaimana sikap pemerintah daerah tentang polemik pada dua desa ini,” katanya, Senin (13/3/2023).
Jika lagi-lagi tidak ada kejelasan dari Pemda, lanjut dia, maka selanjutnya pihaknya akan kembali bertolak ke Kemendagri untuk mempertanyakan dan menyampaikan apa hasil rapat bersama Pemda Muna.
“Kami akan terus mengawal aspirasi dari masyarakat ini,” katanya lagi.