Jumat, 28 Agustus 2026

Kantor Desa Disegel, DPRD Panggil Pemda Muna

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 14 Maret 2023 | 10:01 WIB
Suasana pertemuan bersama perwakilan masyarakat Desa Parigi dan Wawesapembahasan bersama DPRD Muna terkait polemik Pilkades di Muna.
Suasana pertemuan bersama perwakilan masyarakat Desa Parigi dan Wawesapembahasan bersama DPRD Muna terkait polemik Pilkades di Muna.

Sementara itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemda Muna, pada Jumat (17/2/2023) lalu, Sekda Muna Eddy Uga menerangkan apa yang menjadi keputusan Kemendagri akan dilaksanakan.

Pihak Pemda, kata Eddy, tidak mungkin membangkang. Hanya saja, mengenai surat Kemendagri tanggal 26 Januari lalu itu dikeluarkan secara sepihak atas aduan dari pihak yang berkebaratan.

“Muna masih dalam bingkai NKRI. Sehingga apa yang menjadi perintah atasan, pasti akan dituruti. Hanya saja, surat tersebut dikeluarkan tidak lebih dulu mengonfirmasi kepada kami dalam hal ini Pemda Muna sebagai pihak terkait,” ungkap mantan Kadis PUPR Muna ini.

Dia lanjutkan, atas dasar itu maka DPMD Muna bersama Kabag Hukum berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi.

“Pihak DPMD Muna dan Kabag Hukum berangkat mengklarifikasi berkaitan dengan surat itu. Kami menunggu apa yang menjadi keputusan pihak Kemendagri setelah klarifikasi yang dilakukan DPMD dan Kabag Hukum. Ketika hasilnya nanti Kemendagri putuskan A, maka seperti itu yang akan dilakukan Pemda Muna. Tegak lurus atas nanti yang diputuskan Kemendagri. Tentu putusan mesti tertuang dalam berita acara,” pungkas Eddy.

Hanya saja meskipun pihak Pemda bersama DPRD telah ke Kemendagri guna mengkonsultasikan hal itu, pada Selasa (21/2/2023), namun hingga saat ini masih belum titik terang. RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X