RAHA, rakyatsultra.id- Pemerintah Kabupaten Muna telah mengalokasikan dana Rp 33 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muna pada tahun 2023 ini.
Teranyar, Pemkab Muna sedang melakukan upaya-upaya teknis untuk mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran TPP tersebut. Dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, kemarin, Kepala Bagian Ortala Setda Kabupaten Muna,
Misraym Loke, S. Sos M. Si mengatakan saat ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Muna sedang melakukan penginputan Analisis Jabatan (Anjab) tiap ASN di bawah koordinasi Bagian Ortala.
"Setiap saat kami imbau masing-masing OPD agar ketika ada kendala dalam proses penginputan ya agar berkonsultasi ke Bagian Ortala, " Misraym.
Penginputan Anjab secara Online tersebut kata Misraym menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan atau persetujuan pembayaran TPP dari Kemendagri. "Kami berupaya secepatnya syarat-syarat ini bisa terpenuhi," ungkapnya.
Selain penginputan Anjab online, sejumlah syarat lain juga sedang disiapkan oleh Pemkab Muna, misalnya kajian besaran TPP untuk masing-masing ASN yang dihitung berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Kemendagri sejak tahun 2019 lalu.
"Masing-masing ASN TPP nya beda-beda, jadi besarannya kami harus hitung satu persatu, " tukasnya.
Setelah perizinan dari Kemendagri tuntas maka Pemkab Muna sudah bisa 'mengeksekusi' pembayaran TPP ASN lingkup Pemkab Muna.