KONAWE, rakyatsultra.id-Fakta persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe. Atas kasus dugaan menambang tanpa izin, oleh Direktur Utama (Dirut) PT Dewa Napan Mineral (DNM), Safrin La Iso, terbuka ruang untuk bebas murni.
Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Safrin La Iso, dalam fakta persidangan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU. Baik dari saksi pihak penyidik maupun saksi lapangan serta saksi kuasa pelapor semua keteranganyang di sampaikan sangat jauh dari tuduhan yg di alamatkan kepada Dirut PT DNM .
Menurut kuasa hukum PT DNM, Gagarin SH, apa yang terjadi antara PT DNM dan Roshini, ada hubungan hukum kerja sama penambangan yang tidak diketahui banyak pihak.
Sejak PT Roshini Indonesia beroperasi tahun 2017, PT DNM merupakan pemilik Join Operasional Full dan SPK tunggal. PT DNM resmi atau legal memiliki IUJP tahun 2017 sampai tahun 2022
Sidang lanjutan, yang digelar Senin 23 Februari 2023. Saksi Ahli dari Dinas pertambangan, Naim dan saksi ahli pidana Dr.OHEO SH MH. Yang dihadirkan oleh JPU memberikan penjelasan bahwa selama ada IUJP dan ada hubungan kerja sama antara perusahaan Jasa penambangan dengan pemilik IUP maka sama sekali tidak melanggar UU pertambangan. Sebagaimana yang di dakwakan kepada terdakwa.
Gagarin juga menjelaskan, dalam sidang terdahulu, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi utama pelapor, yakni Dirut PT Roshini Indonesia untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang membelit Dirut PT DNM.
Namun, JPU dihadapan hakim mengaku tidak sanggup untuk menghadirkan Dirut PT Roshini. Dirut Pt Roshini sendiri hingga kini belum menyerahkan diri kepada kejaksaan yang karena statusnya sudah DPO.