“Sehingga untuk memastikan apa yang di tuduhkan kepada Dirut PT DNM menambang tanpa izin sama sekali tidak ada keterangan fakta persidangan yang bisa disimpulkan. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Dirut PT Roshini yang di kuasakan kepada KTT, tidak cukup bukti karena tidak ada keterangan yang bisa diberikan di depan hakim oleh saksi pelapor utama yaitu Lily Sami selaku Direktur Utama PT Roshini Indonesia,”ungkap Gagarin
Mengenai tuduhan bahwa PT DNM telah melakukan penambangan tampa izin karena tidak masuk dalam RKAB PT . ROSHINI INDONESIA tahun 2021, ujar Gagarin, dalam fakta persidangan penjelasan dari saksi ahli. Saksi ahli menjelaskan, RKAB itu bukan kewajiban pihak kontraktor dalam hal ini PT DNM selaku perusahaan jasa penambangan. Akan tetapi merupakan kewajiban adimistrasi yang harus di lengkapi oleh pemilik IUP.
“Apabila terjadi pelanggaran adimistrasi RKAB, maka yang kena sanksi adalah pemilik IUP, dalam hal PT Roshini Indonesia. Dan sanksi yang di kenakan adalah sanksi adimistrasi, yang diberikan kepada pemilik IUP. RKAB itu merupakan bagian adimistrasi yang harus di laporkan kepada Kementerian ESDM bila ada kekurangan di berikan waktu untuk perbaikan dan apabila tidak ada perbaikan maka sanksi yang di berikan adalah penghentian kegiatan dan pencabutan izin,”terangnya. RS