Jumat, 28 Agustus 2026

Polda Telusuri Pembelian BBM Ilegal

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Senin, 26 September 2016 | 11:54 WIB
ilustrasi
ilustrasi

-
ilustrasi

RAKYATSULTRA.COM, KENDARI - Kasus tindak pidana ilegal mining pada penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak lima ton yang menyeret tersangka Jumran terus dikembangkan penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Krimsus, Polda Sultra.

Saat ini penyidik masih mendalami keberadaan seorang pembeli lima ton solar tersebut. Identitas pembeli saat ini belum diketahui oleh penyidik, namun beredar kabar bahwa pembeli BBM merupakan kontraktor pembangunan jalan di Paku Jaya, kabupaten Konawe.

Saat dikonfirmasi Kasubdit IV Tipiter Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono, tidak membantah hal dimaksud diatas. Namun ia belum bisa berandai-andai tentang siapa yang berada dibalik kasus penangkapan solar tanpa dokumen tersebut.

"Kita belum tahu siapa namanya dimana dia berasal, tap saat ini kita selidiki terus untuk mengungkap keterlibatannya pada kasus ini," kata Hartono.

Informasi tentang mencuatnya investor tersebut kata Hartono, berawal dari hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya atas nama Jumran.

Jumran sebagai sopir mobil tangki milik PT Fajar Karya Baru pernah mengatakan dihadapan penyidik bahwa BBM ilegal yang dimuatnya akan di antar ke Paku Jaya, Konawe.

Bahkan Jumran juga sempat menyebutkan solar tersebut akan digunakan sebagai pembangunan jalan. Namun ia tidak tahu menau siapa yang memesan BBM ilegal tersebut.

"Ia hanya disuruh penyuplai untuk mengantar BBM tersebut, karena tidak dilengkapi dokumen sah atau resmi kita tahan dan kita amankan di Polda Sultra," jelasnya.

Yang jelasnya katanya, saat ini penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menjerat penyuplai dan pembeli BBM ilegal tersebut. "Kalau penyuplai itu atas nama Made, kalau pembelinya kita masih selidiki," tambahnya.

Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti sekira lima ton BBM jenis solar dan menyita satu unit mobil tangki bernomor polisi DT 9748 BB milik perusahaan PT Karya Fajar Baru.

Dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa BBM itu tidak memilik dokumen resmi. Dan diketahui bahwa BBM jenis solar tersebut dihasilkan dari penampungan yang diambil dari SPBU di Kendari.

Selain itu mobil tangki bernomor polisi DT 9748 tersebut merupakan mobil sewaan dari perusahaan PT Karya Fajar Baru.

Untuk diketahui Proses pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (31/8) sekira pukul 14.00 Wita, saat anggota sedang melakukan patroli dipimpin Perwira Unit (Panit) II Tipiter Polda Sultra, Aiptu Hermanto.

Dari penangkapan itu pihaknya selain mengamankan barang bukti mobil tangki dan BBM, ada beberapa surat-surat yakni satu lembar STNK asli bertuliskan PT Karya Fajar Baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Terpopuler

X