Menurutnya, pihaknya di BSI juga merasa dirugikan oleh developer Bumi Arum Kadek Sukra Astara atas sengketa tanah tersebut, sebab angsuran pembayaran perumahan dari warga menjadi terganggu atau menunggak.
Sehingga pihaknya juga menuntut hak kepada pihak developer Bumi Arum yakni Kadek atas sengketa yang timbul.
“Sebenarnya kita sama-sama dirugikan oleh developer. Sehingga kita sama-sama menuntut hak kita kepada developer dalam hal ini Kadek,” ungkapnya.
Dikatakannya, Kadek harus bertanggungjawab atas persoalan ini, karena telah merugikan warga yang terdampak dalam sengketa lahan.
Untuk itu, dirinya berjanji siap membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penagihan pembayaran perumahan ke warga, sebelum permasalahan tersebut diselesaikan developer.
“Ketika ada pihak bank yang menelpon, blokir langsung, saya bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Perumahan Bumi Arum yang menerima warga dalam aksi unjuk rasa menuturkan akan menyampaikan persoalan yang disampaikan warga kepada pemilik perumahan. Sebab saat ini pemilik perumahan sedang berada di luar kota.
Warga Perumahan Bumi Arum secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di dua titik yakni di Rumah Kediaman/Kantor Perumahan Bumi Arum dan Kantor BSI Kendari ke Mapolresta Kendari dan diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: STTP/597/IX/YAN.2.2/2024 tertanggal 10 September 2024. Saat warga melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 13 September 2024, warga mendapati pemilik perumahan tidak berada di tempat.
Untuk diketahui, developer Perumahan Bumi Arum saat ini juga bersengketa dengan sejumlah warga pemilik lahan yakni Rusmin Liga dan Wa Haderan yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang sempat viral.
Dimana Kadek membeli tanah dari Radiman Mattang dan Karmuddin milik Rusmin Liga dan Wa Haderan. Kadek diduga mem-back up Radiman dan Karmuddin melakukan gugatan atas tanah milik warga tersebut dengan mengunakan dokumen/surat tanah yang diduga palsu, dalam perjalannya Kadek juga telah membuat PBB di atas tanah milik warga tersebut.
BPN melalui Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono sampai datang ke Kota Kendari bersama tim Satgas Mafia Tanah merilis dugaan praktek mafia tanah dari ketiganya atas tanah warga tersebut.
Radiman dan Karmuddin kemudian ditetapkan tersangka mafia tanah oleh jaksa dan ditahan di Rutan Kendari. Namun dalam proses persidangan keduanya kemudian dibebaskan Pengadilan Negeri Kendari, dengan alasan alat bukti surat tanah keduanya tidak di forensik. Tak terima pelaku mafia tanah dibebaskan hakim, jaksa melayangkan kasasi di MA atas putusan pengadilan yang membebaskan keduanya. Saat ini proses hukum dugaan mafia tanah menunggu putusan Mahkamah Agung. RLS