KENDARI, rakyatsultra.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyiapkan klinik kekayaan intelektual guna memberikan perlindungan kepada karya atau ciptaan seseorang sehingga dapat meningkatkan taraf hidup, serta menghadirkan keuntungan bagi seluruh masyarakat, bangsa dan negara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Senin (8/8/2022), mengatakan klinik kekayaan intelektual bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic) merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan untuk melindungi kekayaan intelektual bagi masyarakat Sultra.
"Kemenkumham mendukung terwujudnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis maupun pencatatan Hak Cipta dan kekayaan intelektual komunal warisan tradisi masyarakat Sulawesi Tenggara," katanya.
Dia menyampaikan, dalam kerangka akselerasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual sehingga pihaknya bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic.
Menurutnya, dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran tersebut perlu dilaksanakan upaya berupa sosialisasi kekayaan intelektual baik itu kepada aparatur pemerintah daerah, dunia pendidikan maupun pelaku usaha.
Dengan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual maka akan berdampak pada peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM meresmikan sentra kekayaan intelektual di beberapa tempat dengan harapan dapat meningkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual," ujar dia.