sultra-raya

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Kebakaran hutan kembali menjadi berita pada 2026. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 107.465 hektare (Ha) hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juni. Sebanyak 54 persen berada di kawasan hutan. Memasuki Agustus, titik panas kembali meningkat di sejumlah wilayah dan operasi pemadaman diperkuat.

Kita mengenal betul pola sesudahnya. Manggala Agni bergerak, tim gabungan turun, water bombing dilakukan jika diperlukan, lalu penegakan hukum mengejar siapa yang bertanggung jawab. Negara sebenarnya tidak kekurangan pengalaman menghadapi api.

Yang mengusik saya justru hal lain. Pada saat kebakaran kembali terjadi, DPR sedang memproses perubahan keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hasil harmonisasinya telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) pada 20 Juli 2026 dan RUU ini sedang bergerak menuju pembahasan bersama Pemerintah.

Momentum keduanya seharusnya bertemu.

Saya membaca draf RUU hasil harmonisasi dengan satu pertanyaan: Setelah lebih dari seperempat abad, apakah cara hukum kehutanan kita menghadapi kebakaran juga sedang diperbarui?

Jawabannya belum meyakinkan.

RUU ini memang tidak mengabaikan api. Pasal 50 tetap melarang pembakaran hutan. Pasal 65A yang baru bahkan memasukkan keamanan dan kebakaran hutan ke dalam basis data kehutanan. Ada pula Pasal 58A tentang pendanaan penyelenggaraan kehutanan, serta penguatan rehabilitasi dan reklamasi.

Namun, dalam draf yang sedang dibahas, Pasal 47 sampai Pasal 49 justru tidak termasuk ketentuan yang diubah.

Padahal di sanalah fondasi perlindungan hutan kita berada. Sejak 1999, Pasal 47 sudah menyebut kebakaran sebagai ancaman yang harus dicegah dan dibatasi. Pasal 48 membagi tanggung jawab perlindungan hutan antara pemerintah, pemegang izin, dan pemegang hak.

Artinya, persoalan kita bukan karena UU Kehutanan tidak mengenal kebakaran. Persoalannya adalah apakah arsitektur yang dibangun lebih dari dua dekade lalu masih cukup untuk menghadapi risiko hari ini.

Pertanyaan itu terasa lebih penting ketika api muncul di kawasan konservasi.

Kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada Agustus lalu ditangani Manggala Agni bersama Balai Besar TNBTS, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan masyarakat. Kerja bersama seperti ini tentu diperlukan. Tidak masuk akal berharap satu institusi menghadapi kebakaran besar sendirian.

Tetapi kasus itu juga memperlihatkan sesuatu yang jarang dibicarakan.

Pengelolaan kawasan konservasi berada dalam struktur konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Sementara fungsi khusus pengendalian kebakaran hutan, termasuk Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Manggala Agni, berada dalam struktur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Halaman:

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB