Perubahan keempat UU Kehutanan masih sedang dibahas. Artinya, ruang koreksi belum tertutup.
Sayang jika setelah momentum ini Indonesia memiliki UU Kehutanan yang baru, tetapi masih menggunakan cara lama menghadapi api.
Perubahan keempat UU Kehutanan masih sedang dibahas. Artinya, ruang koreksi belum tertutup.
Sayang jika setelah momentum ini Indonesia memiliki UU Kehutanan yang baru, tetapi masih menggunakan cara lama menghadapi api.