sultra-raya

Rekening Mas Botok AMPB Diblokir, Eks Pimpinan PPATK: Kepercayaan Publik kepada Bank Bisa Hilang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:56 WIB
 

“Bank berdalih sudah mengikuti prosedur. Pertanyaannya: prosedur mana yang membolehkan bank menahan dana nasabahnya tanpa transparansi siapa yang meminta, dengan dasar hukum apa, dan batas waktu berapa lama?” ucap Agus.

Ia menilai keterbukaan menjadi elemen penting agar penerapan ketentuan terkait transaksi keuangan tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan. Nasabah setidaknya perlu mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme yang menyebabkan akses terhadap dananya mengalami penundaan, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan secara hukum.

“Jika jawaban itu tidak bisa diberikan, maka GCG Bank hanya akan menjadi slogan saja,” ujarnya.

Agus juga mengingatkan masyarakat agar mengambil pelajaran dari polemik tersebut dalam mengelola rekening untuk kegiatan penggalangan dana. Menurutnya, rekening pribadi sebaiknya tidak menjadi tempat utama untuk menghimpun dana dalam jumlah besar yang berasal dari banyak pihak.

“Pelajaran penting untuk masyarakat, untuk penggalangan dana sebaiknya menggunakan rekening badan hukum/ Yayasan/ Perkumpulan,” urainya.

Penggunaan rekening lembaga atau badan hukum dinilai dapat memberikan pemisahan yang lebih jelas antara dana pribadi dan dana publik. Langkah tersebut sekaligus dapat membantu memastikan bahwa arus dana memiliki tujuan, pencatatan, serta pertanggungjawaban yang lebih terukur.

“Jangan gunakan rekening perorangan. Tujuannya melindungi koordinator yang mengumpulkan dana,” ungkap Agus.

Di sisi lain, Agus meminta otoritas terkait tidak hanya bertindak setelah muncul polemik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri jasa keuangan dan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman yang seragam kepada industri perbankan.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang TPPU maupun aturan turunannya harus diterapkan secara tepat dan tidak membuka ruang bagi penafsiran yang terlalu luas.

 

“Jangan sampai ada pasal di UU TPPU atau Peraturan OJK yang dijadikan ‘pasal karet’ multi tafsir untuk kepentingan tertentu yang non-yudisial,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan agar kepentingan pemberantasan tindak pidana tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang sah. Karena itu, Agus berharap polemik penundaan transaksi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat perlindungan terhadap nasabah.

“Jadikan kasus ini yang pertama dan yang terakhir. Negeri ini butuh sistem perbankan yang kuat, aman, dan dipercaya untuk bisa mendukung pembangunan nasional," pungkasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini