RAKYAT SULTRA.id- Kasus penundaan transaksi yang belakangan menjadi perhatian publik memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dana nasabah di perbankan. Polemik tersebut bermula ketika rekening milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengalami kendala mengakses dana di rekeningnya.
Pihak bank kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, menilai persoalan seperti ini perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat menangkap pesan bahwa rekening bank bisa dibekukan atau ditahan sewaktu-waktu tanpa kejelasan,” kata Agus Santoso dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Dalam kasus tersebut, penundaan transaksi disebut berlangsung selama lima hari kerja dengan merujuk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dana nasabah diklaim tidak disita dan nantinya akan dikembalikan.
Namun, Agus mengingatkan bahwa persoalan utamanya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dana, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Bank adalah tempat masyarakat menyimpan uang berdasarkan kepercayaan. Karena itu, setiap tindakan yang membatasi akses nasabah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Agus menilai, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem perbankan. Menurutnya, ketika muncul anggapan bahwa bank dapat menahan dana nasabah tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat bisa menjadi ragu untuk menyimpan uangnya di lembaga keuangan formal.
“Kalau kepercayaan masyarakat kepada bank terganggu, dampaknya bisa luas. Kepercayaan yang sudah hilang tidak mudah untuk dibangun kembali,” beber Agus.
Menurut Agus, hal lain yang perlu diperhatikan adalah konteks penggunaan rekening untuk menghimpun donasi. Penggalangan dana untuk kegiatan sosial maupun aksi penyampaian pendapat pada dasarnya perlu dibedakan dengan aktivitas yang memang mengandung unsur tindak pidana.
“Donasi untuk unjuk rasa bukan tindak pidana. Itu merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945,” ujarnya.
Karena itu, Agus berpandangan bahwa penggunaan kewenangan dalam sistem keuangan harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan indikator yang jelas. Ia mengingatkan agar mekanisme pencegahan transaksi mencurigakan tidak berkembang menjadi instrumen yang justru membatasi aktivitas masyarakat yang sah.
“Dengan memblokir rekening donasi, maka ini berpotensi mendegradasi Demokrasi,” tegasnya.
Dari sisi tata kelola perbankan, Agus juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan GCG. Bank memang memiliki kewajiban mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menindaklanjuti permintaan yang sah dari aparat berwenang. Namun, setiap tindakan tetap harus dapat ditelusuri dasar dan prosedurnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.