sultra-raya

Buka Kos-kosan di Surabaya Kini Wajib Dapat Persetujuan Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:42 WIB
 

Ia menegaskan, Pemkot akan melihat kondisi rumah kos dan penerimaan masyarakat secara kasus per kasus.

Rumah kos tetap dapat berjalan selama memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di lingkungan.

“Karena kami harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima,” jelasnya.

Selain dukungan warga, pemilik rumah kos juga didorong memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Komunikasi dengan masyarakat sekitar dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik sosial maupun persoalan lingkungan.

 

“Kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB