RAKYAT SULTRA.id-emkot Surabaya bakal memperketat penataan rumah indekos. salah satunya mensyaratkan persetujuan warga sekitar untuk mendapat izin membuka kos-kosan.
Syarat itu akan diamsukkan dalam aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
pemkot surabaya menilai keberadaan rumah indekos tidak hanya berkaitan dengan pemilik bangunan, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kenyamanan lingkungan permukiman.
“Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya, dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya,” kata Reinhard, Senin (17/8).
Menurut dia, salah satu aspek yang diperhatikan adalah dukungan warga sekitar, minimal di tingkat RT.
Bahkan, terdapat ketentuan mengenai persetujuan sepertiga warga sebagai bagian dari pengaturan rumah kos.
“Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak,” ujarnya.
Reinhard menjelaskan, aturan tersebut diperlukan agar fungsi kawasan sebagai hunian tetap terjaga.
Jangan sampai aktivitas rumah kos yang berorientasi usaha justru mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Jadi, jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh,” tuturnya.
Untuk memperjelas penerapan aturan tersebut, pemkot surabaya menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda 4/2026 dapat diterbitkan tahun ini.
Reinhard menyebut, Perwali dibutuhkan karena karakteristik rumah kos dan lingkungan di Surabaya berbeda-beda.
Karena itu, penataan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah.
“Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak,” katanya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.