sultra-raya

Eks Menag Yaqut Siapkan Perlawanan, Bantah Terima Fee Kuota Haji

Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:24 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Khususnya untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan fee.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Yaqut setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

 

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.

"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," kata Mellisa.

 
 

Mellisa memastikan pihaknya akan mengungkap persoalan penyelenggaraan haji dalam persidangan.

Ia menilai terdapat sejumlah nama yang disebut menerima uang dan berperan aktif, tetapi tidak diproses secara hukum.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, total fee yang disebut dalam dakwaan mencapai USD 7,3 juta, Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar.

Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima fee dari PIHK, asosiasi PIHK, maupun pihak lainnya.

Mereka antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut menerima USD 5,1 juta dan Rp 330 juta.

 

Kemudian, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD 5.000 dan SAR 16.000.

Nama lainnya yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i yang disebut menerima USD 41.500 dan Rp 3,2 miliar.

Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD 48.000.

Sementara mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi disebut menerima USD 127.500 dan Rp 60 juta.

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB