Jumat, 28 Agustus 2026

Eks Menag Yaqut Siapkan Perlawanan, Bantah Terima Fee Kuota Haji

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata disebut menerima USD 23.000.

 

Adapun mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani disebut menerima USD 5.000.

Terdapat juga anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf yang disebut menerima USD 56.000 yang berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Menurut Mellisa, posisi Yaqut sebagai terdakwa dinilai janggal, karena kliennya disebut terjerat akibat mengeluarkan keputusan menteri agama dalam situasi dan waktu yang terbatas untuk kepentingan operasional penyelenggaraan haji.

"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," tegasnya.

Yaqut Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, JPU KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen.

Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.

 

Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut.

Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X