sultra-raya

Di Sidang Tipikor, Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Calon Perangkat Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:31 WIB

”Sebagaimana asas hukum, seseorang tidak bisa dihukum karena asumsi. Tidak ada sama sekali bukti yang mengarah secara langsung kepada Pak Dewo,” tegas Aviv.

Kuasa hukum juga menyoroti persoalan kekosongan perangkat desa. Menurut dia, sejumlah jabatan tersebut telah kosong sejak 2019 dan tidak langsung dilakukan pengisian meski pernah ada proses pengisian pada 2018, 2021, dan 2022.

Dalam sidang, Plt Sekretaris Desa Sidoluhur Sumindar menyebut adanya laporan mengenai uang ratusan juta untuk mendaftar jadi perangkat desa. Nilainya Rp 165-225 juta.

Menurut Sumindar, uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Sukarjan yang merupakan kades di Kabupaten Pati. Uang itu dimasukkan ke dalam kantong plastik. Setelah menyerahkan uang, dirinya langsung pulang dan tidak mengetahui proses selanjutnya.

”Uang ini untuk pendaftaran, belum tentu lulus. Uang tidak tahu apa dikembalikan,” ungkap Sumindar.

Soal kepercayaan menyerahkan uang ke Sukarjan dan Sumarjiono, karena dianggap sebagai orang Sudewo. Namun, mengaku tidak pernah menanyakan lebih jauh mengenai representasi Sudewo dalam proses tersebut.

Kesaksian serupa disampaikan Ria Erlita Sari, calon perangkat Desa Sidoluhur yang mengikuti proses seleksi. Dia mengaku harus mencari uang dalam jumlah besar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Ria menyebut dirinya menyiapkan Rp 140 juta, kemudian diminta tambahan Rp 25 juta. Bahkan, ia sampai meminjam uang kepada orang tuanya dan menggunakan emas sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dana.

”Jam 4 kumpul tambahan Rp 25 juta, emas,” kata Ria.

Ria mengaku uang tersebut disebut untuk keperluan pendaftaran. Namun, dia akhirnya tidak lolos sebagai perangkat desa.

Ria mengaku kecewa karena uang yang telah dikeluarkan tidak kembali. Dia mengatakan keinginannya menjadi perangkat desa didorong harapan bisa bekerja sekaligus lebih dekat dengan keluarga.

”Saya akhirnya tidak lolos. Uangnya belum dikembalikan. Aslinya saya bekerja di desa,” ujar Ria.

Sementara itu, calon perangkat desa lainnya, Joko Lastari, mengaku sampai harus menjaminkan tanah berukuran sekitar 7 x 37 meter untuk memenuhi uang pendaftaran. Berbeda dengan Ria, Joko akhirnya dinyatakan lolos.

Dalam persidangan, Sudardi, Kepala Desa Sidoluhur sejak 2019, juga memberikan kesaksian mengenai kondisi pemerintahan desa. Dia menyebut terdapat tiga kekosongan jabatan perangkat desa.

Sudardi mengaku tidak mengetahui adanya kegaduhan dalam proses pengisian perangkat desa. Dia hanya menyampaikan kepada calon agar mencari uang yang diperlukan.

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB