Jumat, 28 Agustus 2026

Di Sidang Tipikor, Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Calon Perangkat Desa

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:31 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah pernah terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Dia menilai uang ratusan juta rupiah yang disiapkan sejumlah calon justru muncul karena mereka masih membawa asumsi mengenai praktik pengisian jabatan pada masa sebelumnya.

”Saya selama ini tidak pernah jual beli jabatan. Tidak pernah mengangkat pegawai honorer, penjaga sekolah, penjaga rumah sakit, pegawai harian pakai uang. Mereka belum bisa membedakan antara bupati sebelumnya dengan saya ini,” kata Sudewo usai sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8).

Menurut sudewo, para calon perangkat desa yang memberikan uang juga tidak mengetahui secara pasti mekanisme maupun tahap pengisian perangkat desa. Bahkan, mereka disebut tidak mengetahui apakah ada pihak yang akan menolak jika tidak menyerahkan uang.

”Mereka itu begitu cepat mengambil keputusan pakai uang. Bahkan uang itu katanya untuk mendaftar, bukan untuk lulus. Sesuatu yang sangat janggal, yang mustahil. Uang sebanyak itu hanya untuk mendaftar,” ujar dia.

Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan para calon perangkat desa belum memahami karakter kepemimpinan.

”Jadi ini betul-betul mereka belum paham, blank. Saya rasa kasihan kepada calon perangkat desa itu yang menjadi korban,” kata dia.

 Sudewomenegaskan, proses penjaringan perangkat desa semestinya tidak membutuhkan biaya.

”Harapan calon perangkat desa itu penjaringan calon perangkat desa adalah nol rupiah, tidak pakai uang. Itu sesungguhnya sama dengan semangat saya,” tegas dia.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai rangkaian persidangan belum menemukan bukti langsung yang menunjukkan peran Sudewo dalam pengumpulan uang tersebut.

”Dari perjalanan persidangan sejak awal sampai hari ini, kita dapatkan fakta hukum bahwa tidak ada satu pun pembuktian tentang peran serta Pak Dewo secara langsung,” kata Aviv.

Menurut dia, saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini terdiri dari kepala desa, perangkat desa, serta tiga calon perangkat desa. Namun, tidak ada yang memberikan keterangan langsung mengenai perintah atau keterlibatan Sudewo.

”Sejauh ini hanya asumsi-asumsi, kesimpulan-kesimpulan liar dari para saksi. Tidak ada yang direct ke Pak Dewo,” ujar Aviv Dihan Kuntoro.

Aviv menilai nama Sudewo muncul karena kesimpulan sendiri dari sejumlah kepala desa yang menganggap Sukarjan dan Sumarjiono merupakan orang Sudewo.

”Kepala desa yang dikumpulkan di Kecamatan Jaken itu hanya punya kesimpulan sendiri bahwa atasannya si Sukarjan dan Sumarjono itu adalah Pak Dewo sehingga kemungkinan itu dari Pak Dewo. Itu hanya asumsi,” beber Aviv Dihan Kuntoro.

Karena itu, dia menegaskan tidak boleh ada pemidanaan hanya berdasarkan asumsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X