sultra-raya

Daftar 18 Kali OTT KPK Sepanjang 2026, dari Bupati hingga Wakil Menteri

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

Tindakan itu diduga dilakukan sepanjang 2023-2026 dengan nilai transaksi mencapai Rp 46 miliar.

8. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

Operasi kedap berikutnya menyasar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, pada 9 Maret 2026.

Selain Fikri Thobari, KPK juga menetapkan Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman (IRS), Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (EDM) Pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro (YK) swasta dari CV Alpagker Abadi.

 

KPK menduga M. Fikri Thobari menerima suap dengan total sekitar Rp 1,7 miliar yang berasal dari sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Dugaan korupsi itu berawal dari rencana pelaksanaan berbagai proyek pembangunan pada awal 2026 di bawah Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total nilai anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap berupa ijon proyek senilai Rp 980 juta yang diserahkan secara bertahap melalui perantara.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang diterima M. Fikri Thobari sebesar Rp 775 juta dari sejumlah pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

9. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Operasi senyap kesembilan menyasar Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3).

Penangkapan ini berkaitan dengan kasus suap dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Selain Syamsul Auliya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono turut ditetapkan sebagai tersangka.

10. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

OTT ke-10 menyasar Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

KPK juga menetapkan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menduga, terdapat pemerasan terhadap kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal bermaterai sebagai alat tekanan jika tidak menyetorkan uang.

 

Gatut diduga memeras bawahan dengan target hingga Rp 5 miliar dan telah mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB