5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Masih pada hari yang sama pada Rabu (4/2), KPK juga mengungkap kasus impor barang tiruan yang terkait dengan lembaga Bea Cukai.
Operasi senyap itu mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan importasi barang tiruan atau barang KW.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pertama adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal,
Lalu ada Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain tiga pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo sebagai tersangka.
Mereka adalah pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Operasi senyap berikutnya menyasar Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada 5-6 Februari 2026.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan.
Selain itu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya dalam perkara ini. Yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma terkait penanganan eksekusi lahan.
7. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Opserasi senyap selanjutnya menyasar Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3). Fadia ditetapkan sebagai tersangka seorang diri oleh KPK.
Fadia terjerat atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Fadia diduga menggunakan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang didirikan oleh suamianya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga Anggota DPR RI dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang juga anggota DPRD Pekalongan untuk melakukan monopoli proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.