sultra-raya

Rantai Dipotong Prabowo, Pupuk Indonesia Langsung Bekerja Maksimal

Selasa, 28 Juli 2026 | 08:41 WIB

RAKYAT SULTRA.id-PUPUK untuk rakyat diikat kakinya dengan 145 peraturan. Bagai rantai dari besi-besi Bizantium. Bak nasib orang rantai di tambang batu bara Sawahlunto zaman Belanda, buruh paksa yang kakinya dibelenggu di lubang Ombilin.

Dalam alurnya, situasi jadi kusut masai karena sudah bak sarang tempua. Ini pupuk untukmu, tapi lewati dulu halang rintangnya. Hasilnya, pupuk selalu datang terlambat. Harga tak sesuai. Mahal. Sudah begitu, sering tak ada di kios.

Distributornya pun bukan sembarang orang. Biasanya menyelip timses kepala daerah. Yang dulu memasang baliho, kini memegang jatah pupuk.

 

Belum lagi truk pupuk ditangkap di jalan. Jangan dikira tidak ada. Ada, dan sering. Pupuk subsidi berbelok ke kebun sawit. Kan harganya murah. Maka pupuk untuk petani kian kerap kosong.

Bukan Sekadar Tudingan

Ini bukan tudingan. Ombudsman mencatat pada 2021, ditemukan lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Misal, kriteria petani penerima yang tak dirinci, data penerima yang tak akurat karena pendataan tahunan yang bertele-tele. Kemudian, akses petani yang terbatas, serta bermasalahnya transparansi penunjukan distributor dan pengecer resmi.

Soal keterlambatan pun terukur. Hingga 9 Agustus 2024, pupuk bersubsidi yang tersalur baru 4,3 juta ton, atau 41,95 persen dari alokasi 9,55 juta ton. Ombudsman menunjuk sebabnya pada lambatnya kepala daerah menerbitkan surat keputusan alokasi. Birokrasi berjenjang itu benar-benar menahan pupuk di jalan. Bak mendaki gunung.

Dua temuan lain memperkuat cerita ini. Di Bangka Belitung, sepanjang 2024 Ombudsman mencatat dugaan penyelewengan, termasuk penggunaan pupuk subsidi oleh perusahaan sawit. Petani seperti dapat ditebak, terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang jauh lebih mahal. Di Sumatera Barat, pada November 2022 Ombudsman menemukan distribusi yang tak merata, jadwal kedatangan pupuk yang tak cocok dengan masa tanam. Musim selesai, pupuk datang. Apalah gunanya. Kemudian tidak adanya transparansi RDKK di kios dan aneka soal Kartu Tani, dari yang tak aktif, hilang, sampai lupa PIN.

Aturan Sepanjang Tali Jemuran

Apa saja aturan penjualan pupuk yang segerobak itu? Ini: 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah. Lalu enam peraturan presiden. Satu instruksi presiden. Masih ada, 74 aturan menteri dan lembaga. Dijumlah, 145. Semua untuk sekarung pupuk.

Di jalur presiden ada Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, yang menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, lalu Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, perubahannya.

Di jalur dagang ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 soal pengadaan dan penyaluran, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023. Dari sinilah pupuk dibagi berjenjang, Lini I sampai Lini IV.

Di jalur tani, aturan menumpuk. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 soal alokasi dan harga eceran tertinggi. Nomor 1 Tahun 2024 soal alokasi dan realokasi. Nomor 28 Tahun 2020 soal harga pokok penjualan. Nomor 67 Tahun 2016 soal RDKK.

Di jalur uang ada aturan Menteri Keuangan soal pencairan dana subsidi, yang berganti hampir tiap tahun. Belum habis. Tiap tahun terbit pula keputusan menteri soal alokasi nasional, lalu SK gubernur, lalu SK bupati, lalu SK kepala dinas. Satu daerah, satu aturan. Yang punya aturan saja pasti pusing, apalagi petani. Berat di aturan saja.

Itu baru aturannya. Belum jalannya. Petani harus punya KTP, harus masuk kelompok tani, lahannya tak boleh lebih dua hektare. Kebutuhannya ditulis dalam RDKK, penyuluh mengetiknya ke layar. Selesai? Belum.

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB